Ciri, Asas dan Fungsi Pajak

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan saja melainkan seluruh masyarakat.Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.

Berikut diuraikan beberapa pengertian tentang pajak:

  • Dr.Rochmat Sumitro,S.H,Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (Kontra Prestasi) yang langsung dapat ditujukkandan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik investment.
  • Menurut UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan menjadi UU No.16 Tahun 2000,pajak adalah iuaran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan Norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang dibalas jasanya tidak menerima secara langsung.

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut:

  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan norma-norma atau aturan hukum
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung

Selain pajak,pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi.Retribusi adalah pungutan yang dkenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No.19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Berikut ini dasar-dasar dalam pungutan pajak:

  1. UU No.16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU No.17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan (PPh)
  3. UU No.18 Tahun pajk pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  4. UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  5. UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Asas Pemungutan Pajak dibagi atas:

  1. Asas Domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak.
  2. Asas Sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
  3. Asas Kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.

Fungsi Pajak

Secara umum pajak memiliki 4 peranan/fungsi dalam pembangunan,yaitu sebagai berikut :

  1. Sebagai sumber pendapatan Negara (Fungsi Budgeter). Pajak sebagai sumber pendapatan negara merupakan salah satu sumber penerimaan bagi kas negara. Berkaitan dengan itu,sampai dengan saat ini sektor pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan negara kita selain penerimaan dari sektor lainnya. Dalam pemanfaatan seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebgai mana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai pendapatan,di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran pembelanjaan/pembiayaan.
  2. Sebagai alat pemerataan ekonomi (Fungsi Distribusi). Pajak yang telah masuk ke kas negara digunakan juga sebagai alat pemarataan ekonomi untuk mencapai kesejakteraan seluruh penduduk,melalui pembangunan yang diarahkan kepada proyek-proyek jalan raya,telepon umum,puskemas,gedung sekolah,dan jembatan penyeberangan
  3. Sebagai pengatur kegiatan ekonomi (Fungsi Regulasi).Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut: (a) Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungidan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri. (b) Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan. (c) Memungut tarif pajak yang rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil agar mereka dapat meningkatkan kemampuan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
  4. Sebagai alat stabilisasi perekonomian.Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan.Contohnya pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak rendah para investor akan termotivasi untuk menanamkan modalnya sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya,untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan atau pajak pribadi.

Karya :

niken hasri wulandari

Niken Hasri Wulandari

Kelas VIII A SMP Muhammadiyah 6 Ngawi

Tahun Ajaran 2016-2017

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *