Kehidupan Ekonomi Pada Masa VOC

uang-vocVereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dibentuk pada tanggal 20 Maret 1602. Tujuan didirikan VOC antara lain untuk memonopoli perdagangan. Ada beberapa tindakan VOC yang sangat merugikan rakyat. Untuk bisa memonopoli perdagangan rempah-rempah, VOC tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan terhadap penduduk dan orang-orang non-Belanda yang berdagang di sekitar kawasan tersebut. Penduduk di Kepulauan Banda yang terus menjual biji palanya kepada pedagang Inggris dibunuh oleh pasukan Belanda. Bahkan, penduduk di kepulauan tersebut dipindah ke luar pulau dan diganti dengan para pembantu atau budak-budak yang dipekerjakan di perkebunan.

VOC sebagai sebuah kongsi dagang memiliki hak istimewa yang sering disebut sebagai hak octroi. Adanya hak istimewa ini membuat VOC semakin kuat, diibaratkan negara dalam negara. Hak Octroi VOC antara lain:

  1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara,
  2. Membentuk angkatan perang sendiri,
  3. Melakukan peperangan,
  4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat,
  5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri,
  6. Mengangkat pegawai sendiri, dan
  7. Memerintah di negeri jajahan.

Dalam perkembangannya, para pedagang VOC terus memperkuat kedudukan dengan membuat benteng pertahanan, intervensi ke dalam kerajaan, dan memperbudak rakyat. Bahkan, mereka semakin memperluas pengaruh dan kekuasaan hingga ke berbagai pulau di Nusantara. Pada tahun 1605, armada VOC bersekutu dengan Hitu untuk menyerang kubu pertahanan Portugis di Ambon. Imbalannya adalah VOC berhak sebagai pembeli tunggal rempah-rempah Hitu. Perlahan-lahan, VOC berhasil membuka kantor dagang di Sulawesi Selatan dan menyerang Banten, selanjutnya menjadikan Jayakarta sebagai pelabuhan dengan nama Batavia. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh VOC antara lain:

  1. Monopoli perdagangan rempah-rempah
  2. Verplichte Laverantie yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC,dan melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.
  3. Contingenten yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
  4. Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
  5. Hak Ekstirpasi yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yg dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
  6. Pelayaran Hongi yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.

Pada masa J.P Coen, Cara-cara VOC untuk meningkatkan eksploitasi kekayaan alam dilakukan antara lain dengan:

  1. Merebut pasaran produksi pertanian, biasanya dengan memaksakan monopoli, seperti monopoli rempah-rempah di Maluku.
  2. Tidak ikut aktif secara langsung dalam kegiatan produksi hasil pertanian. Cara memproduksi hasil pertanian dibiarkan berada di tangan kaum Pribumi, tetapi yang penting VOC dapat memperoleh hasil-hasil pertanian itu dengan mudah, sekalipun harus dengan paksaan.
  3. VOC sementara cukup menduduki tempat-tempat yang strategis.
  4. VOC melakukan campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara, terutama menyangkut usaha pengumpulan hasil bumi dan pelaksanaan monopoli. Dalam kaitan ini VOC memiliki daya tawar yang kuat, sehingga dapat menentukan harga.
  5. Lembaga-lembaga pemerintahan tradisional/kerajaan masih tetap dipertahankan dengan harapan bisa dipengaruhi/dapat diperalat, kalau tidak mau baru diperangi.

Dengan langkah itu, VOC berhasil memonopoli perdagangan rempah- rempah di Indonesia Timur dan perdagangan lada di Indonesia bagian barat.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *