Asas Pemilu
|Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Sistem pemilihan umum di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 sampai dengan pemilu yang kesepuluh tahun 2004, Indonesia telah menggunakan lima sistem pemilu, yaitu: Pada pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem Proporsional yang tidak murni. Pada pemilu kedua tahun 1971, Indonesia menggunakan sistem perwakilan bermbang dengan stelsel daftar. Pada pemilu ketiga tahun 1977 s/d pemilu kedelapan tahun 1997, Indonesia menggunakan sistem proporsional.
Pasca Reformasi yakni pada pemilu kesembilan tahun 1999, Indonesia menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. Pada pemilu kesepuluh tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem perwakilan proporsional. Pada pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
Sedangkan Asas pemilu menurut UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
- Langsung, artinya rakyat pemilih mempunya hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum, artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
- Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
- Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).
- Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.