Kabinet Kerja Jokowi-JK

Sebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengirimkan daftar nama calon menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum dilantik sebagai Presiden RI. KPK memeriksa nama-nama tersebut dan memberikan laporan kepada Presiden pada 21 Oktober 2014. Dilaporkan, delapan nama dianggap bermasalah oleh KPK,[6] dan Presiden Jokowi menerima saran KPK untuk mengganti calon-calon menteri tersebut dan menyerahkan kembali perubahan daftar calon menteri kepada KPK dan PPATK.

Presiden Jokowi melakukan seleksi tertutup dengan beberapa calon menteri dengan memanggil ke Istana Negara antara 22 – 25 Oktober 2014 serta melalui komunikasi telepon dengan calon menteri lainnya. Pengumuman kabinet beberapa kali tertunda dari yang semula dijadwalkan pada 22 Oktober di Pelabuhan Tanjung Priok ditunda menjadi 24 Oktober setelah keluarnya rekomendasi dari KPK dan PPATK yang baru keluar pada hari itu. Karena menimbang rekomendasi KPK dan PPATK terkait calon menteri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya baru dapat mengumumkan Kabinet Kerja pada 26 Oktober pukul 17.00 WIB di halaman belakang kompleks Istana Negara dan melantik pada keesokan harinya (27 Oktober 2014).

Kabinet yang diumumkan oleh Jokowi-JK disebut Kabinet Kerja. Komposisi dari menteri Kabinet Jokowi-JK terdiri menteri berasal dari partai dan menteri dari professional. Pada Kabinet Kerja terdapat 4 menteri Koordinator yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pada Kabinet Kerja terdapat beberapa perubahan dari struktur kementerian pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II SBY. Beberapa perubahan, diantaranya

  1. Pada KIB II terdapat 3 Menteri Koordinator (Menko), sedangkan pada masa Kabinet Kerja terdapat 4 Kemenko. Jabatan Menko pada KIB meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan pada Kabinet Kerja Jokowi-JK terdapat 4 Menko yang meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  2. Pemisahan antara kementerian pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi. Pada KIB II, masalah pendidikan masuk dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pada Kabinet Kerja Jokowi JK, terdapat dua kementerian yang membidangi masalah pendidikan di Indonesia yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada dibawah Menko Perekonomian namun langsung dibawah Presiden. Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.
  4. Pada masa kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat banyak wakil menteri, sedangkan pada kabinet kerja masih ada wakil menteri hanya ada dua wakil menteri yakni wakil menteri luar negeri dan wakil menteri keuangan.

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *