KPK pada masa Pemerintahan Jokowi-JK

pimpinan KPK 2016Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pada masa pemerintahan presiden Jokowi, institusi KPK mengalami permasalahan, yakni ketika para Ketua dan wakil ketua KPK dilaporkan ke kepolisian dengan adanya indikasi tindakan pidana. Berbagai laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK ini terjadi pasca KPK menetapkan calon Kapolri saat itu bermasalah. Kemudian Ketua KPK pada saat itu dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan bahwa memalsukan kartu keluarga atas nama Iriani Lim, sedangkan Bambang Wodjoyanto dilaporkan telah memaksa saksi untuk memberikan kesaksian palsu. Untuk menghadapi permasalah tersebut, maka kedua pimpinan KPK tersebut mengundurkan diri.

Panitia Sembilan KPK“Dengan kriteria ini saya berharap komisioner nanti mampu memperkuat kelembagaan KPK, mampu meningkatkan sinergi KPK dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata sang Kepala Negara. Berikut kesembilan nama anggota Tim Pansel KPK pilihan Jokowi:

  1. Destry Damayanti (ekonomi) Ketua merangkap sebagai anggota Ahli ekonomi dan keuangan, Chief Economist Bank Mandiri
  2. Enny Nurbaningsih (hukum) Wakil Ketua merangkap sebagai anggota Ketua Badan Pembinaa Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM
  3. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (hukum) Anggota Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dosen Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum UI
  4. Betti S. Alisjahbana (IT, manajemen) Anggota Mantan General Manager IBM ASEAN dan Asia Selatan, Ketua MWA ITB
  5. Yenti Garnasih (hukum) Anggota Ahli hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  6. Supra Wimbarti (psikologi) Anggota Ahli psikologi SDM dan pendidikan, Dekan Fakultas Psikologi UGM
  7. Natalia Subagyo (pemerintahan) Anggota Ahli tata kelola pemerintahan, Sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  8. Dani Sadiawati (hukum) Anggota Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  9. Meuthia Ganie-Rochman (sosiologi) Anggota Ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, Dosen FISIP Universitas Indonesia

Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *