Perjuangan Diplomasi Merebut Irian Barat

Berakhirnya Konferensi Meja Bundar membekali Indonesia selain pengakuan kedaluatan juga membebani Indonesia dengan permasalahqn. Permasalahan dalam bidang politik dan ekonomi. Permasalahan politik adalah adanya Republik Indonesia Serikat yang melemahkan semangat nasionalis dan masalah Irian Barat yang ditunda setahun kemudian. Irian barat tidak diberikan pada Indonesia dengan dalih bahwa Indonesia dengan papua barat berbeda secara kultur masyarakat. Padahal dalih tersebut hanya sebagai kedok, bahwa Belanda ingin tetap mengeruk kekayaan tanah papua. Irian Barat merupakan wilayah Indonesia paling timur. Menurut hasil perjanjian menyatakan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas kekuasaan Hindia-Belanda, oleh karena itu Indonesia berupaya untuk merebut kembali Irian Barat ke pangkuan ibu pertiwi. Pada zaman kerajaan, Irian Barat termasuk dalam daerah kekuasaan Tidore.

Berbagai upaya dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam rangka merebut kembali Irian Barat, diantaranya:

Perundingan Bilateral Indonesia Belanda

Pada tanggal 24 Maret 1950 diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri Uni Belanda – Indonesia. Konferensi memutuskan untuk membentuk suatu komisi yang anggotanya wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk menyelidiki masalah Irian Barat. Hasil kerja Komisi ini harus dilaporkan dalam Konferensi Tingkat Menteri II di Den Haag pada bulan Desember 1950. Ternyata pembicaraan dalam tingkat ini tidak menghasilkan penyelesaian masalah Irian Barat. Pertemuan Bilateral Indonesia Belanda berturut-turut diadakan pada tahun 1952 dan 1954, namun hasilnya tetap sama, yaitu Belanda enggan mengembalikan Irian Barat kepada Indonesia sesuai hasil KMB. Sekalipun pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan ketatanegaraan di Indonesia dari RIS menjadi NKRI, tetapi masalah Irian Barat belum terselesaikan.

Berikut ini beberapa langkah diplomasi dalam penyelesaian Irian Barat: Tanggal 4 Desember 1950 diadakan konferensi Uni Indonesia Belanda. Dalam konferensi itu Indonesia mengusulkan agar Belanda menyerahkan Irian Barat secara de jure. Namun ditolak oleh Belanda. Pada bulan Desember 1951 diadakan perundingan bilateral antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini membahas pembatalan uni dan masuknya Irian Barat ke wilayah NKRI, namun gagal. Pada bulan September 1952, Indonesia mengirim nota politik tentang perundingan Indonesia Belanda mengenai Irian Barat, namun gagal.

Melalui Forum PBB

Setelah perundingan bilateral yang dilaksanakan pada tahun 1950, 1952 dan 1954 mengalami kegagalan, Indonesia berupaya mengajukan masalah Irian Barat dalam forum PBB. Sidang Umum PBB yang pertama kali membahas masalah Irian Barat dilaksanakan tanggal 10 Desember 1954. Sidang ini gagal untuk mendapatkan 2/3 suara dukungan yang diperlukan untuk mendesak Belanda. Indonesia secara bertrurut turut mengajukan lagi sengketa Irian Barat dalam Majelis Umum X tahun 1955, Majelis Umum XI tahun 1956, dan Majelis Umum XII tahun 1957. Tetapi hasil pemungutan suara yang diperoleh tidak dapat memperoleh 2/3 suara yang diperlukan.

Dukungan Negara Negara Asia Afrika (KAA)

Gagal melalui cara bilateral, Indonesia juga menempuh jalur diplomasi secara regional dengan mencari dukungan dari negara-negara Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika yang diadakan di Indonesia tahun 1955 dan dihadiri oleh 29 negara-negara di kawasan Asia Afrika, secara bulat mendukung upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh kembali Irian sebagai wilayah yang sah dari RI. Namun suara bangsa-bangsa Asia Afrika di dalam forum PBB tetap tidak dapat menarik dukungan internasional dalam sidang Majelis Umum PBB.

Persetujuan New York

Permasalahan Irian Barat kemudian ditengahi oleh diplomat Amerika Serikat, Elswort Bunker yang mengusulkan masalah tersebut dibawa ke meja perundingan. Pada tanggal 15 Agustus 1962, perundingan antara Indonesia dan Belanda dilaksanakan di Markas Besar PBB di New York. Pada perundingan itu, Indonesia diwakili oleh Soebandrio, dan Belanda diwakili oleh Jan Herman van Roijen dan C.W.A. Schurmann. Isi dari Persetujuan New York adalah:

  1. Belanda akan menyerahkan pemerintahan Papua bagian barat kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), yang didirikan oleh Sekretaris Jenderal PBB. UNTEA kemudian akan menyerahkan pemerintahan kepada Indonesia.
  2. Bendera PBB akan dikibarkan selama masa peralihan.
  3. Pengibaran bendera Indonesia dan Belanda akan diatur oleh perjanjian antara Sekretaris Jenderal PBB dan masing-masing pemerintah.
  4. UNTEA akan membantu polisi Papua dalam menangani keamanan. Tentara Belanda dan Indonesia berada di bawah Sekjen PBB dalam masa peralihan.
  5. Indonesia, dengan bantuan PBB, akan memberikan kesempatan bagi penduduk Papua bagian barat untuk mengambil keputusan secara bebas melalui
  6. musyawarah dengan perwakilan penduduk Papua bagian barat
  7. penetapan tanggal penentuan pendapat
  8. perumusan pertanyaan dalam penentuan pendapat mengenai kehendak penduduk Papua untuk tetap bergabung dengan Indonesia; atau memisahkan diri dari Indonesia
  9. hak semua penduduk dewasa, laki-laki dan perempuan, untuk ikut serta dalam penentuan pendapat yang akan diadakan sesuai dengan standar internasional
  10. Penentuan pendapat akan diadakan sebelum akhir tahun 1969.

Untuk meteri lebih lanjut mengenai Usaha Pembebasan Irian Barat silahkan link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *