Struktur Organisasi PBB

Badan-Utama-PBBPerserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terbentuk setelah berakhinya Perang Dunia II. Pada saat itu Franklin Delano Rosevelt (AS) dan Winston Churchil (Inggris) berhasil menyusun dan menandatangani Piagam Atlantik (Antlantic Charter) yang intinya menyatakan perlunya mengupayakan perdamaian dunia. Pertemuan itu dilanjutkan dengan Konferensi San Fransisco di Amerika Serikat pada tanggal 25-26 Juni 1945. Konferensi itu menghasilkan Charter of Peace. Pada tanggal 24 Oktober, Piagam Perdamaian itu diratifikasi oleh 50 negara yang hadir. Peritiwa ini menjadi momentum berdirinya PBB.

Dalam rangka mengimpletasikan kerja-kerja PBB kemudian dibentuk badan-badan keorganisasian yaitu:

Sidang Umum/Majelis Umum PBB

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum

  1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
  2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
  3. sistem perwakilan internasional ;
  4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
  5. urusan keuangan ;
  6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
  7. perubahan piagam ;
  8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :

  1. Komite prosedur;
  2. Pengadilan administrative
  3. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  5. Pasukan PBB
  6. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  7. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
  8. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
  9. Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  10. Program pembangunan PBB;
  11. Organisasi pembangunan industri PBB;
  12. Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
  13. Program lingkungan PBB;

Dewan Keamanan

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Dewan ini beranggotakan 5 negara tetap dengan hak veto yaitu, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis dan Cina. Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya. Hak veto adalah suara negatif yang memungkinkan lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan yang substantive. Dewan Keamanan bertugas memlihara keamanan dan perdamaian dan memutuskan sangsi dan mengambil tindakan yang diperlukan

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu : Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. Serta Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  4. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  5. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  6. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  7. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional

Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan ini beranggotakan 18 negara dengan hak yang sama. Masa kerja dewan selama 3 tahun. Dewan ini bertugas mengurus perkembangan sosial, ekonomi, kesehatan, kebudayaan, hak-hak manusia, emansiapasi wanita, transportasi. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial:

  1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  2. Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  3. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

FAO (Food and Agriculture Organisation) Organisasi Pangan dan Pertanian

WHO (World Health Organisation) Organisasi Kesehatan Sedunia

ILO (International Labour Organisation) Organisasi Buruh Internasional

IMF (International Monetary Fund) Dana Moneter Internasional

IAEA (International Atomic Energi Agency) Badan Tenaga Atom Internasional

IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

UPU (Universal Postal Union) Perhimpunan Pos Sedunia

ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional

UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak

Dewan Perwakilan

Dewan ini bertugas mengurusi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya bagi negara secara politis maih di bawah perwakilan negara. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :

  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

  1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
  3. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
  5. Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Sekretariat PBB

Badan ini diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan dengan masa jabatan 5 tahun. Sekretaris Jenderal bertugas menyelenggarakan Pekerjaan Administrasi PBB

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral

  1. Sebagai kepala administratif dari PBB
  2. Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
  3. Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

Sekretaris Jendral PBB dari awal berdiri hingga saat ini antara lain:

  1. Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
  2. Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
  3. U Thant, Burma (1961-1971)
  4. Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
  5. Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
  6. Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
  7. Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
  8. Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-2017)
  9. Antoino Guterres, Portugal (2017 sampai sekarang)

Untuk materi secara lengkap mengenai Pemikiran dalam Piagam PBB serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

No Comments