Kompetensi Guru

guru-profesionalPada dasarnya keberhasilan implementasi kurikulum terletak pada guru. Hal ini mengindikasikan bahwa berhasilnya perubahan kurikulum tergantung pada kemauan dan kemampuan guru dalam menangkap perubahan yang terjadi dan kemudian melaksanakannya. Pengajaran yang baik berasal dari identitas dan integritas guru (Palmer, 2009: 15). Menurut Anis Baswedan pendidikan adalah soal interaksi antar manusia, jadi kuncinya ada pada gurunya (Tribunews 2/12/2013).

Guru sebagai ujung tombak dalam penembangan kurikulum merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran. Kepiawian dan kewibawaan guru sangat menentukan keefektifan kurikulum baik di sekolah maupun di luar sekolah. Oleh karena itu, guru memiliki peran utama dan pertama, baik sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, pelatih, pelaksana, maupun sebagai inovator kurikulum (Arifin, 2011: 312)

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Suprihatiningrum, 2013:24). Ade Koesnandar (2003: 76) menyatakan bahwa pada sistem pendidikan nasional, selama ini guru hanya dianggap sebagai tukang dalam melaksanakan kurikulu. Oleh karena itu apabila terjadi perubahan kurikulum, guru harus segera menyesuaikan dengan kurikulum yang baru. seperti yang diungkapkan oleh Silverus (2004: 43) bahwa implementasi kurikulum sepenuhnya tergantung pada operasionalnya di dalam kelas yang merupakan tanggungjawab seoran guru.

Pekerjaan guru adalah suatu pekerjaan yang profesional, maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki kualifikasi sebagai seorang pendidik. Berbagai persyaratan menjadi seorang guru antara lain, harus memiliki bakat dan keahlian sebagai seorang guru, memiliki kepribadian yang bauk dan terintegrasi, memiliki badan dan mental yang sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, berjiwa pancasila dan guru seorang warga negara yang baik (Hamalik, 2008: 118). Seseorang yang ingin menjadi guru sebelumnya sudah mendapatkan pendidikan khusus mengenai materi dan bagaimana mengelola kegiatan pembelajaran di dalam kelas.

Guru harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan pendidikan secara holistic yang berpusat pada potensi dan kebutuhan peserta didik. Furqon Hidayatullah (2009: 3) menyatakan bahwa sebagai guru harus memiliki karakter kuat dan cerdas. Guru yang memiliki karakter kuat adalah guru yang tidak hanya bisa mentransferkan ilmu kepada peserta didik melainkan mampu menanamkan nilai-nilai yang diperlukan oleh peserta didik. Guru yang cerdas tidak hanya secara intelektual tetapi memiliki kemampuan secara emosi dan spiritual sehingga guru mampu menuntun peserta untuk belajar dengan baik.

Biggs dalam Nurhizrah Gistituati (2005: 58) menyatakan bahwa jika guru ingin membuat siswanya memahami apa yang dipelajari, maka guru harus mampu mendorong siswanya untuk merekonstruksi sendiri makna apa yang dipelajari. Paradigma pendidikan baru adalah students center yang dimana pembelajaran terpusat pada kemampuan siswa. Secara filosofis tanggungjawab guru dalam proses pembelajaran adalah menempatkan diri sebagai teman dialog siswa daripada hanya sekedar memindahkan informasi yang harus diingat siswa (Jumadi, 2007: 85). Hal ini senada dengan aliran pendidikan saat ini yaitu pendidikan dengan pendekatan konstruktivisme. Mengajar menurut kaum konstruktivistik bukanlah kegiatan memindahkan pengetahuan, melainkan suatu kegiatan yang memungkinkan siswa membangun pengetahuannya secara mandiri (Martinis Yamin, 2008: 3)

Kompetensi merupakan kemampuan yang harus dipupuk dan dikembangkan melalui berbagai proses pembelajaran, pengalaman, menekuni pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan bahkan berani mengambil resiko untuk menghadapi tantangan (Hidayatullah, 2009: 67). Pengertian kompetensi guru menurut Kunandar (2009: 55) menekankan pada seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Secara umum guru harus memenuhi dua katagori yaitu memiliki capability dan loyality, yaitu guru harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkan, memiliki kemampuan teoritis tentang mengajar yang baik, dari mulai perencanaan , implementasi sampai evaluasi, dan memiliki loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan yang tidak semata di dalam kelas, tetapi sebelum dan sesudah kelas (Rosyada, 2004: 110).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 dinyatakan bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *