Alasan Amandemen

amandemen uud 1945Pada awal ditetapkanya UUD 1945 sudah banyak terdapat penyelewengan kekuasan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Bahkan pada masa orde baru, hanya merekalah (para pemimpin orba) yang boleh menafsirkan UUD 1945 hanya mereka sendiri, sementara MPR hanya tinggal mengesahkannya saja. Contoh pada pasal 6 dan7 UUD 1945 yang berubah menjadi presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis dengan suara mufakat, dan calonnya harus tunggal. Hasilnya, Soeharto berhasil menjadi presiden selama  kurang lebih 35 tahun. Berawal dari situlah perubahan UUD 1945 dimulai. Berbagai alasan dapat dikemukakan dalam perubahan tersebut, diantaranya:

  1. Secara filosofis, pertama karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominant pada saat dirumuskanya konstitusi ini. Setelah beberapa tahun kemudian pasti terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut tentu belun terdapat didalam UUD 1945 karena pada saat itu perubahan belum mampak. Kedua sesuai dengan kodrat manusia bahwa manusia tidak ada yang sempurna jadi, semua yang dikerjakannya pasti ada kesalahan dan kekurangannya.
  2. Aspek historis, karena awalnya pembuatan UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh ir.Soekarno, dalam rapat pertama tanggal 18 agustus 1945, yang menyatakan. “… tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataa “ini adalah undang-undang daar kilat”, nanti kalau kita telah bernegara dalan suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna …”. Dari ungkapan Soekarno tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat dengan tergesa-gesa karena untuk melengkapi kebutuhan berdirinya Negara baru yaitu Indonesia.
  3. Secara subtansif, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal ini dapat diketahui antara lain; pertama, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai checks and balances, sehingga UUD 1945 biasa disebut executive heavy dimana presiden memjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif; kedua, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas sehigga menimbulkan multitafsir; ketiga, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat atau iktikad baik orang yang menjadi penyelenggara Negara. Ini dapat dilihat dari bunyi penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam pemerentahan dan dalam hal hidupnya Negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara …”; keempat, UUD 1945 terlalu banyak memberi atribut kewenangan kepada leslatif masalah-masalah penting dalam UU seperti tentang lembaga-lembaga Negara, HAM, kekuasaan kehakiman, pemerintahan daerah, dan sebagainya.
  4. Secara yudiris, para perumus UUD 1945 sudah menunjukkan kearifan bahwa apa yang mereka lalukan ketika UUD 1945 tentu akan berbeda kondisinya di masa yang akan datang dan mungkin suatu saat akan mengalami perubahan. Hal tersebut dapat ditinjau bahwa mereka (perumus UUD 1945) membuat pasal tentang perubahan didalam UUD 1945, yaitu pasal 37.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *