Asean Free Trade Area (AFTA)

AFTAAsean Free Trade Area  (AFTA) atau kawasan perdagangan bebas adalah suatu bentuk kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Pembentukan AFTA berdasarkan pertemuan para Menteri Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai, Thailand. Pertemuan Chiang Mai menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut.

  1. Seluruh anggota ASEAN sepakat bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas dipercepat pelaksanaannya dari tahun 2010 menjadi 2005.
  2. Jumlah produk yang telah disetujui masuk dalam daftar AFTA (inclusion list/IL) ditambah dan semua produk yang tergolong dalam temporary exclusion list/TEL secara bertahap akan masuk IL. Semua produk TEL diharapkan masuk dalam IL pada tanggal 1 Januari 2000.
  3. Memasukkan semua produk pertama yang belum masuk dalam skema common effective preferential tariff (CEPT) yang terbagi sebagai berikut. (a) Daftar produk yang segera masuk dalam IL menjadi immediate inclusion list/IIL mulai tarifnya menjadi 0–5% pada tahun 2003. (b) Produk yang memiliki sensitivitas (sensitive list), seperti beras dan gula, akan diperlakukan khusus di luar skema CEPT. (c) Produk dalam kategori TEL akan menjadi IL pada tahun 2003.

Negara-negara anggota ASEAN menggagas melaksanakan AFTA dengan tujuan:

  1. meningkatkan perdagangan dan spesialisasi di lingkungan keanggotaan ASEAN;
  2. meningkatkan jumlah ekspor negara-negara anggota ASEAN;
  3. meningkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antaranggota ASEAN;
  4. meningkatkan masuknya investasi dari luar negara anggota ASEAN.

Sumber:

Sh. Musthofa, Suryandari, Tutik Mulyati. 2009. Sejarah 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII Program IPA. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional,

 

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *