Bentuk – Bentuk Negara

bentuk negaraPemerintah adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu Negara. Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan. Sistem pemerintahan Negara adalah sistem hubungan dan cara kerja antara lembaga-lembaga Negara. Bentuk pemerintahan di dunia pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu bentuk Monarki dan Republik.Monarki

Monarki adalah bentuk Negara yang kekuasaaan pemerintahan dipegang/dikepalai orang (Raja, Ratu, Kaisar) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. Contoh Negara monarki adalah Jepang dipimpin oleh Kaisar. Bentuk Negara monarki terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Monarki mutlak
Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahan tidak terbatas (mutlak). Bentuk pemerintahan ini terjadi pada zaman dahulu. Sebagai contoh adalah kerjaan Perancis pada masa Raja Louis XIV yang terkenal dengan “L’etat c’est moi”(Negara adalah saya).
2. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah kekuasaan Raja dibatasi oleh suatu konstitusi (Undang-undang). Tindakan raja dalam menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan undang-undang. Sebagai contoh Negara monarki konstitusional adalah Arab tahun 1932.
3. Monarki Parlemen
Monarki Parlementer adalah system kerajaan yang didalam pemerintahan terdapat parlemen (DPR). Para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Raja lambing kesatuan Negara, tidak dapat diganggu gugat kedudukannya (The King can do no wrong). Contoh Negara Inggris.

Republik
Republik berasal dari bahasa latin yaitu Res Publica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (res= kepentingan, publica= umum). Republik adalah bentuk pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih dari rakyat untuk masa jabatan tertentu.

Bentuk republik terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu:
1. Republik Absolut
Biasanya sering disebut dictator. Konstitusi diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur Negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator. Kekuasaan tidak tebatas waktu, selama dia mampu mempertahankan kekuasaan. Contoh Jerman pada masa Adolf Hittler, Italia pada Benito Mussolini dan Spanyol pada Jenderal Franco.
2. Republik Kosntitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
3. Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen memiliki kedudukan lebih tinggi daripada presidan .akan tetapi presiden tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kabinetnya yang harus bertanggungjawab pada parlemen. Contoh Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950.

Sistem pemerintahan yang banyak digunakan adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Saat ini Indonesia menggunakan sistem presidensil, akan tetapi zaman dahulu, Indonesia juga pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer, yakni pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Berikut ini merupakan ciri dari sistem pemerintahan presidensil dan parlementer.

Ciri-ciri pemerintahan Presidensial adalah:
1. Kepala Negara menjadi kepala pemerintah
2. Pemerintah tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR)
3. Kedudukan pemerintah dengan parlemen sejajar
4. Menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada presiden
5. Presiden tidak bisa membubarkan parlemen
6. Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun cabinet
7. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu

Ciri-ciri pemerintahan Parlementer adalah:
1. Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
2. Kepala Negara hanya sebagai simbol nasional (pemersatu bangsa)
3. Pemerintahan dilakukan oleh sebauh cabinet yang dipimpin seorang perdana menteri
4. Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
5. Kabinet bisa dijatuhkan parlemen
6. Kedudukan eksekutih lebih rendah daripada legeslatif

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *