Ekonomi pada Demokrasi Terpimpin

demokrasi-terpimpinDemokrasi Terpimpin dibentuk Seokarno pasca adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam bidang ekonomi dipraktekkan ssstem ekonomi  Terpimpin, Presiden Soekarno secara langsung terjun dan mengatur perekonomian-perekonomian yang terpusat pada pemerintah pusat yang menjurus pada sistem ekonomi etatime menyebabkan menurunnya kegiatan ekonomi. Pada gilirannya keadaan perekonomian mengalami invlasi yang cukup parah. Pada akhir tahun 1965 inflasi telah mencapai 650 persen. Secara khusus sebab-sebab pokok kegagalan ekonomi terpilih adalah sebagai berikut :

  • Penanganan/penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional
  • Ekonomi lebih bersifat politis dan tanpa terkendali
  • Defisit yang makin meningkat yang ditutup dengan mencetak mata uang sehingga menyebabkan inflasi
  • Tidak adanya suatu ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha/hasil orang lain
  • Struktur ekonomi cenderung bersifat etatisme[1].

Pembentukan Depernas dan Bappenas

Sementara itu, garis-garis besar Pola Pembangunan Semesta Berencana Tahap 1 (1961 – 1969) yang telah disusun oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan telah diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961. Depernas disusun di bawah Kabinet Karya pada tanggal 15 Agustus 1959 yang dipimpin oleh Mohammad Yamin dengan beranggotakan 80 orang.  Tugas dewan ini menyusun overall planning yang meliputi bidang ekonomi, kultural dan mental. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno memberikan pedoman kerja bagi Depernas yang tugas utamanya  memberikan isi kepada proklamasi melalui grand strategy, yaitu perencanaan overall dan hubungan pembangunan dengan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Namun pada penerapannya tidak berhasil, Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut :

  1. Rencana pembangunan kurang matang
  2. Biaya pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri kurang memadai
  3. Proyek-proyek yang sudah direncanakan sering diterlantarkan
  4. Pembangunan lebih mengarah pada pembangunan yang bersifat Mercusuar[2]

Depernas pada tahun 1963 diganti dengan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas Bappenas ialah menyusun rancangan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek, baik nasional maupun daerah, serta mengawasi laporan pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.

Senaring

Selain itu upaya pemerintah untuk mengatasi inflasi adalah dengan cara melakukan senaring. Kebijakan sanering[3] yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959 yang berlaku tanggal 25 Agustus 1959 pukul 06.00 pagi. Peraturan ini bertujuan mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan itu uang kertas pecahan Rp500 dan Rp1000 yang ada dalam peredaran pada saat berlakunya peraturan itu diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100.  Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp25.000 dengan  tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan keuangan kemudian diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6/1959 yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp1000 dan Rp500 yang masih berlaku harus ditukar dengan uang kertas bank baru yang bernilai Rp100 dan Rp50 sebelum tanggal 1 Januari 1960.

Deklarasi Ekonomi (Dekon)

Deklarasi Ekonomi atau Dekan disusun oleh Panitia 13. Anggota panitia ini bukan hanya para ahli ekonomi, namun juga melibatkan para pimpinan partai politik, anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia ini menghasilkan konsep yang kemudian disebut Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin. Dekon disampaikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 28 Maret 1963. Strategi Ekonomi Terpimpin dalam Dekon  terdiri dari beberapa tahap; Tahapan pertama,  harus menciptakan suasana ekonomi yang bersifat nasional demokratis yang bersih  dari sisa-sisa imperialisme dan kolonialisme. Tahapan ini merupakan persiapan menuju tahapan kedua yaitu tahap ekonomi sosialis. Beberapa peraturannya merupakan upaya mewujudkan stabilitas ekonomi nasional dengan menarik modal luar negeri serta merasionalkan ongkos produksi dan menghentikan subsidi.

Pada tanggal 26 Mei 1963, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang berjumlah 14 kemudian terkenal dengan Peraturan 26 Mei, yang isinya antara lain:

  1. Peraturan Presiden No.1 tahun 1963 tentang pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang ekspor
  2. Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 tentang pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang impor
  3. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang kebijakan dalam bidang harga
  4. Peraturan Presiden No. 7 tahun 1963 tentang aktivitas perusahaan dagang negara dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
  5. Peraturan pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1963 tentang perubahanUndang-undang No. 4 Prp tahun 1959 dan pencabutan Undang-undang no. 32 Prp tahun 1960 dan Undang-undang No. 34 Prp tahun 1960
  6. Intrusi presiden RO No. 2 Tahun 1963 tentang koordinasi garis kebijaksanaan dalam pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dan sebagainya.

Namun pada penarapannya Dekon tidak bisa mengatasi kesulitan ekonomi.

[1] Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam jalinan rasional yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrument kekuasaan.

[2] Politik mercesuar yaitu Indonesia harus sebagai pemimpin pertama dari negara-negara NEFO. Indonesia diibaratkan sebagai mercusuar bagi negara lain, Indonesia sebagai penunjuk jalan, Indonesia akan menyinari negara-negara yang tergabung dalam NEFO. Tujuannya adalah agar Jakarta (Indonesia) mendapatkan perhatian dari negara luar. Politik Mercesuar ini dilakukan dengan membangun berbagai proyek raksasa yang megah misalnya pembangunan Monumen Nasional (Monas), Gedung Conefo yang sekarang menjadi gedung DPR, MPR dan DPD, pertokoan Sarinah, Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, Bendungan Jatiluhur, Masjid Istiqlal, Jembatan Semanggi, Patung Selamat datang

[3] Senaring adalah pemotongan daya beli masyarakat melalu cara pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun.  Pada awal kemerdekaan, Indonesia pernah melakukan senaring yakni pada tanggal 30 Maret 1950. Kebijakan yang dibuat oleh Menkeu Syafrudin Prawiranegara ini kemudian terkenal dengan nama Gunting Syafrudin yang isinya menggunting uang kertas bernilai Rp. 5,oo ke atas sehingga nilainya berkurang setengahnya.

Untuk materi lebih lengkap tentang PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih