Hubungan Inggris dan Koloni di Amerika

inggris-di-amerikaSejak pertengahan abad ke-17, Pemerintah Inggris sedikit demi sedikit mulai mengeluarkan peraturan yang umumnya lebih menguntungkan Inggris, tetapi pada umumnya kolonis-kolonis tidak mau menaati peraturan yang dianggap merugikan mereka. Kebebasan politik yang cukup besar di koloni-koloni itu akhirnya mengakibatkan hubungan mereka dengan Inggris makin jauh dan para kolonis makin lebih bersifat Amerika daripada Inggris.

Hubungan antara kolonis dengan pihak kerajaan Inggris dilakukan atas dasar faktor-faktor sebagai berikut.

  1. Inggris merupakan tanah kelahiran dari mayoritas para kolonis, sehingga secara psikologis terjalin ikatan emosional yang cukup erat dari para kolonis terhadap tanah Inggris;
  2. Meskipun dalam beberapa hal para kolonis tidak menyukai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Kerajaan Inggris dan justru inilah faktor yang mendorong kepindahan para kolonis ke Amerika, akan tetapi para kolonis masih mengakui raja Inggris sebagai raja mereka;
  3. Beberapa koloni dibentuk atas dukungan dana dari pihak pemerintahan Kerajaan Inggris, sehingga secara otomatis koloni tersebut akan terikat kuat dengan pemerintahan Kerajaan Inggris;
  4. Para kolonis masih sangat tergantung pada pihak Kerajaan Inggris terutama dalam segi keamanan. Pada masa itu para kolonis hidupnya belum aman karena banyaknya ancaman dari serangan orang Indian dan usaha-usaha perluasan wilayah yang dilakukan oleh negara Eropa lainnya seperti Prancis dan Spanyol. Para kolonis belum memiliki tentara yang dapat diandalkan untuk menjaga keamanan, sehingga masih dibutuhkan bantuan tentara Kerajaan Inggris.

Di antara faktor-faktor tersebut, tampaknya faktor yang terakhir merupakan hal dominan yang menyebabkan kuatnya ketergantungan para kolonis terhadap kekuasaan Inggris di Amerika. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya perang antara Inggris dengan Prancis yang dipicu masalah perluasan kekuasaan kedua negara di Amerika. Masalah inilah yang pada akhirnya juga memicu gerakan para kolonis untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Inggris.

Dalam usaha meluaskan pengaruh kekuasaan Prancis di Amerika, lalu Prancis mengirimkan para pemukim, penjelajah, misionaris serta pedagang ke lembah sungai St. Lawrence di Kanada sebelah timur. Selain itu, Prancis juga mulai menguasai lembah sungai Mississippi sampai New Orleans, sehingga daerah kekuasaan Prancis membentang di sebelah barat koloni Inggris. Hal ini menyebabkan terhalangnya perluasan daerah pertanian baru bagi koloni Inggris yang saat itu justru sedang gencar melakukan penjelajahan ke arah barat. Pada tahun 1754, timbul bentrokan bersenjata antara tentara Prancis dengan anggota milisi koloni Virginia di bawah pimpinan George Washington.

Bentrokan tersebut pada akhirnya memicu pecahnya perang antara Prancis dengan Inggris. Perang yang terjadi antara tahun 1756-1763 ini kemudian dikenal dengan sebutan perang laut tujuh tahun. Hal ini didasarkan pada lamanya perang tersebut yang berlangsung selama tujuh tahun. Perang ini tidak hanya berlangsung di Amerika saja, melainkan juga di belahan dunia lainnya yang terdapat kekuasaan Inggris dan Prancis yaitu utamanya di India.

Perang laut tujuh tahun ini dimenangkan oleh Inggris yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Paris pada tahun 1763. Isi perjanjian Paris 1763 tersebut adalah:

  1. Kanada dan Lousiana di sebelah timur Mississippi menjadi hak milik Inggris, sedangkan Prancis diberikan daerah di sebelah barat Mississippi;
  2. Prancis harus menyerahkan semua jajahannya di India kepada Inggris.

Akhir peperangan tersebut, kekuasaan Prancis mulai berkurang di Amerika, sehingga Inggris muncul menjadi kekuatan terbesar di Amerika Utara. Setelah menang dari Prancis, wilayah kekuasaan Inggris di Amerika luasnya menjadi dua kali lipat daripada wilayah sebelumnya. Hal ini akan berdampak pada sistem pertahanan dan pemerintahan yang harus dijalankan di koloni-koloni Inggris tersebut. Wilayah yang luas berarti membutuhkan tentara dan pegawai yang banyak serta membutuhkan finansial yang lebih besar untuk mengurus segala keperluan negara.

Bagi para koloni, pengalaman perang laut tujuh tahun membuat mereka lebih berani untuk menuntut kebebasan yang lebih besar dari kekuasaan Inggris. Hal ini disebabkan dalam perang laut tujuh tahun tersebut para koloni juga ikut andil dalam kancah peperangan. Pembentukan milisi-milisi dari setiap koloni memberikan pengalaman dan keyakinan bagi para koloni bahwa mereka sanggup untuk mempertahankan keamanan daerahnya sendiri meskipun tanpa bantuan tentara Inggris.

Sebaliknya, pemerintah Inggris sesudah perang membutuhkan lebih banyak lagi uang untuk mengganti kerugian perang serta untuk mengatur wilayah yang semakin luas. Untuk menambah sumber keuangan Inggris maka pemerintah Inggris memberlakukan berbagai pajak terhadap para koloni, di antaranya sebagai berikut.

  1. Sugar Act (undang-undang gula), yaitu pemberlakuan pajak untuk mengatur perdagangan gula di daerah koloni. Melalui undang-undang ini, Inggris menetapkan pajak dan bea cukai perdagangan gula.
  2. Curency Act (Undang-undang keuangan), yaitu pelarangan bagi setiap koloni untuk mencetak mata uang sendiri.
  3. Stamp Act (Undang-undang Perangko), yaitu pemberlakuan pajak bagi setiap dokumen dan surat-surat penting yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
  4. Quartering Act, yaitu undang-undang yang berisi tentang kewajiban bagi setiap koloni untuk menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan makanan bagi tentara Inggris yang ditempatkan di daerah-daerah koloni.
One Comment
  1. Avatar

Tinggalkan Balasan ke Mahdi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *