Maksud sistem landrent pada masa Raffles
Hal yang dimaksud system landrent pada Raffles adalah… .
A. pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa tanah.
B. petani sebagai pemilik lahan, sedangkan pemerintah sebagai penyewa lahan.
C. tanah diberikann secara merata kepada setiap penduduk di setiap desa.
D. setiap individu wajib membayar pajak berupa tanah kepada pemerintah.
E. rakyat membayar sewa tanah dalam bentuk hasil bumi tertentu kepada pemerintah.
Pembahasan:
Gubernur Raffles memiliki anggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah berupa uang. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.
Untuk materi lebih lengkap tentang KEBIJAKAN KEBIJAKAN RAFFLES DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih
Kunci jawaban:
Hal yang dimaksud system landrent pada Raffles adalah… . A. pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa tanah.
SEMOGA BERMANFAAT
Related Posts
-
Tempat kesepakatan RI dengan GAM
Tidak ada Komentar | Jan 7, 2021 -
Peran Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika
Tidak ada Komentar | Apr 22, 2023 -
Ciri organisasi pergerakan abad 20
Tidak ada Komentar | Apr 20, 2023 -
Pengaruh kemenangan Jepang atas Rusia
Tidak ada Komentar | Des 28, 2019
About The Author

doni setyawan
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih