Masa Kepresidenan Megawati Soekarnoputri
|Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2001 menggantikan presiden Abdurrahman Wahid. Pengangkatan Megawati Soekarnoputri tersebut pada Tap MPR No. III/MPR RI/2001. Masa jabatannya terhitung sejak diucapkannya sumpah jabatan sampai dengan habis sisa masa jabatannya pada 2004.
Adapun Hamzah Haz terpilih sebagai wakil presiden setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem voting secara tertutup pada 26 Juli 2001. Hamzah Haz berhasil mengungguli Akbar Tandjung, Susilo Bambang Yudhoyono dan Siswono Yudhohusodo.
Kebijakan – kebijakan pada masa Megawati, yaitu:
- Memulihkan keamanan dan ketertiban. Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuuan dan kesatuan. Upaya ini tergangu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia Internasional berkurang.
- Menbangun tatanan politik yang baru. Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu,susunan dan kedudukan MPR /DPR, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Menjaga keutuhan NKRI. Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua dan Poso. Hal tersebuut diberika perhatian khusus karena peritiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
- Melanjutkan amandemen UUd 1945. Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
- Meluruskan otonomi daerah. Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan. Karena itu pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah – daerah.
Berbagai kebijakan lainnya pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
- Mendirikan Lembaga pemberantas korupsi KPK pada tahun 2003,
- Menghentikan aktivitas pertambangan Freeport di Papua karena dianggap melanggar aturan Internasional tentang AMDAL (dampak lingkungan). Lantas anehnya kemudian aktivitas Freeport dibuka kembali di masa rezim SBY-JK.
- Menghentikan kontrak pertambangan minyak Caltex di Blok Natuna Kepri. kemudian kontrak Natuna disambung kembali oleh SBY-JK diberikan kepada ExxonMobile.
- Menghentikan kontrak pertambangan Migas Caltex di Riau daratan. Anehnya, kemudian kontrak migas Riau disambung kembali oleh SBY-JK dan diberikan kepada Chevron.
- Melakukan privatisasi BUMN
- Megawati membawa Indonesia berhasil keluar dari IMF pada tahun 2003 yang menandakan Indonesia sudah keluar dari krisis 1998 dan Indonesia yang lebih mandiri. Berani menghentikan hutang baru.
- Menangkap 21 pengemplang BLBI antara lain : David Nusa Wijaya, Hendrawan, Atang Latief, Uung Bursa, Prayogo Pangestu, Syamsul Nursalim, Hendra Rahardja, Sudwikatmono, Abdul Latief, dsb… (BLBI dikucurkan oleh Suharto tahun 1996 sebesar 600 Trilyun).
- Mega mengeluarkan Keppres no 34 Tahun 2004 tentang penertiban bisnis TNI. Dimana aparat TNI sering dipakai untuk memback-up ilegal logging & kejahatan lainnya ditindak tegas dengan pemecatan ditambah kurungan penjara.
- Mendirikan Akademi Intelijen yang pertama di Indonesia.
- Melakukan pembangunan infrastruktur yang vital setelah pembangunan berhenti sejak 1998. Diantaranya Tol Cipularang (Cikampek-Bandung) sekaligus dalam rangka peringatan KAA, Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Tol Cikunir, Rel ganda kereta api. Dimulainya membenahi sistem transportasi dengan Busway di Jakarta. (selanjutnya Jembatan Suramadu rampung pembangunannya setelah Mega selesai menjabat).
- Untuk mengatasi krisis moneter, Megawati berhasil menaikkan pendapatan per kapita sebesar US$ 930. Kurs mata uang rupiah dapat diturunkan menjadi Rp 8.500
Kabinet Gotong Royong
Pada 9 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan komposisi kabinetnya yang diberi nama Kabinet Gotong Royong. Seperti kabinet sebelumnya, komposisi kabinet ini merupakan gabungan dari para tokoh profesional dan para tokoh partai pendukung pemerintahan koalisi. Program kerja kabinet tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Mewujudkan otonomi yang tangguh.
- Menyehatkan bank.
- Memantapkan fungsi dan peran TNI dan Polri.
- Mewujudkan supremasi hukum.
Berikut susunan anggota Kabinet Gotong Royong
- Menko Polsoskam : Susilo Bambang Yudhoyono
- Menteri Dalam Negeri : Hari Sabarno
- Menteri Luar Negeri : Hasan Wirayudha
- Menteri Pertahanan : Matori Abdul Djalil
- Menteri Kehakiman & HAM : Yusril Ihza Mahendra
- Menko Perekonomian : Dorodjatun Kuncoro Jakti
- Menteri Keuangan : Boediono
- Menteri Energi dan SDM : Purnomo Yusgiantoro
- Menteri Perindag : Rini Soewandi
- Menteri Pertanian : Bungaran Saragih
- Menteri Kehutanan : M. Prakosa
- Menteri Perhubungan : Agum Gumelar
- Menteri Kelautan & Perikanan : Rochimin Dahuri
- Menteri BUMN : Laksamana Sukardi
- Menko Kesra : Yusuf Kalla
- Menteri Tenaga Kerja : Jacob Nuwawea
- Menteri Sosial : Bachtiar Chamsyah
- Menteri Kesehatan : Ahmad Sujudi
- Menteri Pendidikan Nasional : Malik Fadjar
- Menteri Agama : Said Aqil Munawar
- Menteri Pemukiman & Pras-wil : Soenarno
- Menteri Riset & Teknologi : Hatta Radjasa
- Menteri Koperasi & UKM : Ali Marwan Hanan
- Menneg Lingkungan Hidup : Nabiel Makarim
- Menneg Pemberdayaan Perempuan : Sri Redjeki
- Menteri Negara PAN : Faisal Tamin
- Menteri Pariwisata : I Gde Ardika
- Menteri Informasi & Telekomunikasi : Syamsul Muarif
- Menteri Percepatan KIT : Manuel Kaisiepo
- Ka Bappenas : Kwik Kian Gie
- Sekretaris Negara/Kabinet : Bambang Kesowo
- Ka BAKIN : Hendropriyono
Privatisasi BUMN
Privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Privatisasi BUMN sudah dilakukan sejak zaman Orde Baru.
Salah satu latarbelakang privatisasi adalah kondisi perekonomian Indonesia pasca reformasi juga tidak dikesampingkan adanya IMF, pemerintah dipaksa menjual BUMN-BUMN yang cukup potensial di masa-masa mendatang hanya untuk menutup defisit APBN.
Alasan dilakukan privatisasi adalah untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Presiden Megawati berhasil memprivatisasi aset-aset strategis negara seperti:
- Telkom,
- Indosat,
- PT BNI,
- PT Batu Bara Bukit
- Kimia Farma,
- Indofarma,
- Indocement Tunggal Prakarsa,
- Tambang Batubara Bukit Asam,
- Angkasa Pura II,
- Wisma Nusantara
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Jajaran Pimpinan KPK yang pertama kali dibentuk yakni:
- Ketua Taufiequrachman Ruki,
- Wakil Ketua Amien Sunaryadi,
- Wakil Ketua Sjahruddin Rasul,
- Wakil Ketua Tumpak H Panggabean,
- Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas.
Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan muncul pertama kali pada perundingan mengenai batas landas kontinen antara RI dan Malaysia di Kuala Lumpur (9-12 September 1969). Hasil Kesepakatan: kedua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua pulau itu sampai penyelesaian sengketa.
Proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan (“oral hearing“), yang berlangsung dari tanggal 3-12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, Menlu Hassan Wirajuda selaku pemegang kuasa hukum RI, menyampaikan argumentasi lisannya (“agent’s speech“), yang kemudian diikuti oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan Tim Pengacara RI. Mahkamah Internasional kemudian menyatakan bahwa keputusan akhir atas sengketa tersebut akan ditetapkan pada Desember 2002.
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.
Penanganan Konflik Aceh
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dibentuk pada tanggal 4 Desember 1976 oleh Hasan Tiro merupakan ancaman bagi persatuan bangsa. Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia agar masalah Aceh dapat diselesaikan.
Setelah lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan dan Megawati Soekarnoputri menduduki kursi kepresidenan pada tahun 2001, ternyata Megawati juga tidak bisa memperbaiki keadaan. Lalu pada tanggal 17 dan 18 Mei 2003, RI dan GAM mengadakan pertemuan di Tokyo untuk mencegah konflik dan membahas bersama mengenai Joint Council. Karena tidak ada pihak yang mau mengalah,maka pada tanggal 19 Mei 2003 Presiden Megawati mencetuskan bahwa Aceh menjadi Darurat Militer. Pemerintah Indonesia menempatkan 30.000 tentara dan 12.000 polisi di Aceh
Menjelang pemilu pada tahun 2004, Megawati menandatangani dekrit dan merubah status Darurat Militer di Aceh menjadi Darurat Sipil pada tanggal 18 Mei 200
Pemilihan Presiden 2004
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 merupakan pilpres secara langsung dipilih oleh rakyat. Untuk pilpres sebelumnya presiden dipilih oleh anggota DPR. Pilpres 2004 dilakukan setelah adanya pemilu legislative. Partai yang boleh mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan dari beberapa partai yang mendapatkan perolehan suara sebanyak 3% pada pemilu legislatif. Pilpres 2004 berlangsung dua putaran dikaranakan pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh perolehan suara 50%+1.
Pemilu presiden putaran kedua diadakan pada tanggal 20 September 2004. Putaran pertama diikuti oleh 5 pasangan presiden dan wakil. Adapun hasil perolehan suara sebagai berikut.
- Wiranto- Salahuddin Wahid memperoleh 26.286.788 (22,15%) suara
- Megawati Soekarnoputri- Hasyim Muzadi memperoleh 31.569.104 (26,61%) suara
- Amien Rais- Siswono Yudohusodo memperoleh 17.392.931 (14,66%) suara
- Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla memperoleh 39.838.184 (33,57%) suara
- Hamzah Haz- Agum Gumelar memperoleh 3.569.861 (3,01%) suara
Pilpres putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004.
- Megawati Soekarnoputri- Hasyim Muzadi memperoleh 44.990.704 39,38% suara
- Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla memperoleh 69.266.350 60,62% suara
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang Pilpres 2004. Pelantikan presiden ke-6 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2004.
Kelebihan pemerintahan presiden Megawati
- Menstabilkan fundamen ekonomi makro meliputi inflasi, BI rate, pertumbuhan ekonomi, kurs rupiah terhadap dolar, angka kemiskinan.
- Mulai melakukan pemberantasan KKN dengan membentuk KPK
- Berhasil menyehatkan perbankan nasional yang collapse setelah krisis ekonomi 1998 terbukti dengan dibubarkan BPPN pada Februari 2004 yang telah selesai melaksanakan tugasnya. Hasilnya bisa dirasakan saat ini perbankan nasional menjadi relative sehat
- Indonesia berhasil keluar dari IMF pada tahun 2003 yang menandakan Indonesia sudah keluar dari krisis ekonomi yg terjadi sejak tahun 1998 dan Indonesia yang lebih mandiri.
- Melaksanakan Pemilu Presiden secara langsung untuk pertama kali (2004)
Kelemahan pemerintahan presiden Megawati
- Kurangnya pemahaman dalm bidang ekonomi sehingga keputusan yang di ambil tidak berpihak kepada rakyat. Dalam hal ini adalah kebijakan privatisasi BUMN
- Terdapat kepentingan ekonomi dan politik dibelakang pemerintahannya.
- dianggap gagal melaksanakan agenda reformasi dan tidak mampu mengatasi krisis bangsa
- Terjadi kekisruhan, baik itu dengan internal partai maupun dengan menterinya, yang terkenal adalah perseteruan dengan salah satu menterinya yakni Susilo Bambang Yudhoyono