Pemberian Gelar Pahlawan

pemberian gelar pahlawanMenyambut peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015, Presiden Joko Widodo, dengan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2015 menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang putra terbaik bangsa Indonesia yang selama masa hidupnya telah melakukan perjuangan, memberikan pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Alur pengusulan gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. dari masyarakat kepada Bupati/Walikota.
  2. Sampai tingkat provinsi, pengajuan tersebut diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dikaji dan diteliti.
  3. Kemudian selaku Ketua TP2GD, Gubernur menyerahkan usulan nama tersebut kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
  4. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diteliti dan dikaji lagi oleh TP2GP.
  5. Calon yang memenuhi kriteria penilaian, yang diatur pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan. Setelah itu barulah diadakan Upacara Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.

Adapun kriteria penilaian dalam penganugerahan gelar Pahlawan Nasional antara lain: pernah memimpin atau melakukan perjuangan dalam bentuk apapun untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan; tidak pernah menyerah pada musuh pada masa perjuangan; pernah memberikan pemikiran yang menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa; serta pernah melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional.

Kelima tokoh yang dianugrahi gelar Pahlawan oleh Presiden Jokowi adalah:

  1. Alm. Bernard Wilhem Lapian, tokoh masyarakat Sulawesi Utara. Pendiri surat kabar Fadjar Kemadjoean yang menyuarakan kesejahteraan dan surat kabar Semangat Hidoep yang mengobarkan semangat perlawanan terhadap kolonial. Selain itu, BW Lapian juga selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setelah perang kemerdekaan usai.
  2. Alm. Mas Isman, tokoh masyarakat Jawa Timur. Aktif dalam melawan penjajah serta memberikan penyuluhan kesehatan, kebersihan, pendidikan, dan kemerdekaan. Mas Isman merupakan pendiri Kosgoro dan pernah menjadi delegasi RI dalam perundingan di PBB.
  3. Alm. Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin, tokoh dari Jawa Timur. Aktif dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. M. Jassin memproklamirkan Polisi Istimewa menjadi Polisi Indonesia yang artinya melepas keterikatan dengan Jepang.
  4. Alm. I Gusti Ngurah Made Agung, tokoh Bali. Menentang penjajahan Belanda dengan karya-karya sastra. Menolak melanjutkan isi Perjanjian Kuta karena merugikan kemerdekaan kerajaan-kerajaan di Bali.
  5. Alm. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah yang besar dan membesarkan Muhammadiyah. Beliau memprakarsai pembentukan laskar Islam yang merupakan reaksi terhadap diterimanya Persetujuan Renvile yang dinilai sangat merugikan posisi Indonesia.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *