Pengakuan kemerdekaan suatu negara

Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Pengakuan yang  diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada kenyataan saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada adalah pengakuan… 

A. de facto 

B. de facto bersifat sementara 

C. de jure bersifat tetap 

D. de jure 

E. de jure bersifat penuh

Pembahasan:

Unsur terbentuknya negara yakni unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua yakni 

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. 

  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
  • Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

  • Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.
  • Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Penjelasan lengkap mengenai Respon Dunia Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia bisa disimak pada video berikut ini:

Kunci jawaban:

Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Pengakuan yang  diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada kenyataan saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada adalah pengakuan… A. de facto