Pengaruh Revolusi Perancis bagi Indonesia

revolusi-perancisRevolusi Perancis yang terjadi pada tanggal 14 Juli 1789 membawa pengaruh yang sangat  besar bagi perkembangan masyarakat dunia. Pengaruh tersebut terlihat dalam kehidupan politik, ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Dalam bidang politik, revolusi Perancis telah melahirkan berkembangnya paham liberalisme, munculnya konsep demokrasi dan republik, berkembangnya paham nasionalisme, serta ditempatkannya undang-undang sebagai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Di bidang ekonomi, revolusi Perancis memberikan pengaruh bagi dihapuskannya sistem pajak feodal, pemberian hak milik tanah bagi petani, serta mendorong munculnya industri besar. Sementara dalam lapangan sosial kemasyarakatan, revolusi ini berhasil menumbangkan sistem feodalisme dan penegakan terhadap hak-hak asasi manusia.

Para tokoh pergerakan Nasional Indonesia yang pada umumnya telah mengenyam pendidikan Barat tampaknya telah membaca dan mempelajari pemikiran-pemikiran yang berhasil dikembangkan pada masa revolusi Perancis. Paham-paham yang muncul pasca revolusi Perancis memberikan pengaruh yang cukup kuat bagi pergerakan nasional Indonesia. Hal ini misalnya terlihat dari derasnya arus semangat nasionalisme yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional. Paham nasionalisme yang merupakan hasil revolusi Perancis juga dicoba untuk ditanamkan di seluruh kalangan rakyat, sehingga tercapailah persatuan dan kesatuan. Hal ini terlihat dengan terjadinya peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda berhasil memperkuat jiwa nasionalisme dengan mengikrarkan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.

Pengaruh pemikiran yang dihasilkan oleh revolusi Perancis terhadap pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah usaha untuk mewujudkan suatu negara merdeka yang bebas dari belenggu penjajahan. Pada saat penyusunan bentuk pemerintahan, para pendiri negara (The Founding Fathers) tidak memilih bentuk kerajaan akan tetapi memilih bentuk Republik. Hal ini tampaknya secara tidak langsung mendapatkan pengaruh dari revolusi Prancis karena bentuk negara Republik memungkinkan untuk terbangunnya suasana pemerintahan yang demokratis. Seperti ditunjukkan oleh penyebab timbulnya revolusi Prancis, walau bagaimanapun bentuk kerajaan akan cenderung mengarahkan pada munculnya kekuasaan raja yang absolut dan tirani apabila tidak dibatasi dengan undang-undang. Oleh karena itu, pembentukan negara Republik Indonesia didasarkan pada Undang-undang Dasar yang dapat menjadi pengontrol jalannya kekuasaan. Di Indonesia juga diberlakukan pola pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden beserta jajaran menterinya, kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan MPR, sementara kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung Konstitusi, dan Mahkamah Yudisial.

Dalam bidang ekonomi, sejak masa penjajahan Belanda sampai sekarang, kita berusaha untuk menghapuskan sistem feodalisme. Usaha-usaha penegakan hak asasi manusia juga menjadi perhatian bangsa kita sejak masa pergerakan nasional, bahkan sampai sekarang. Hal ini terbukti dari pengakuan hak-hak asasi manusia yang dicantumkan di dalam UUD 1945 terutama hak untuk merdeka.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *