Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, menyebutkan bahwa pajak adalah… .

A. iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat tanpa balas jasa secara langsung guna membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan

B. kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat

C. segala kewajiban masyarakat atas suatu hak milik pribadi dan atau badan usaha, penggunaan sarana dan prasarana umum yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung

D. iuran rakyat kepada negara dengan tidak memperoleh jasa imbalan secara langsung guna membayar pembiayaan umum

Pembahasan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

*********

Jadi: Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, menyebutkan bahwa pajak adalah… .

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *