Sidang PPKI I

Hasil Sidang PPKISehari sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, yakni tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat pleno di Pejambon Jakarta (di gedung yang sekarang menjadi Departemen Kehakiman). Rapat yang dihadiri 27 orang anggota itu Soekarno dan Hatta. Rapat tersebut menghasilkan 3 keputusan penting, yaitu pengesahan UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan Komite Nasional yang bertugas membantu presiden sebelum DPR terbentuk

  1. Mengesahkan UUD 1945

Sebelum rapat pleno dimulai, Seokarno dan Hatta meminta kesediaan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas masalah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar. Masalah itu terutama mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keberatan pemeluk agama lain adalah bahwa kalimat tersebut dapat membahayakan persatuan republik yang baru lahir itu.

Di bawah pimpinan Hatta, keempat tokoh tersebut menyendiri di salah satu ruangan untuk bertukar pikiran. Hanya dalam waktu 15 menit, semua sepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Seandainya masalah itu dibicarakan dalam rapat pleno, tentu akan memakan waktu berlarut-larut.

Pada pukul 11.30, Soekarno membuka rapat pleno PPKI dengan pidato singkat. Dalam pidato tersebut, ia menekankan agar para anggota menyadari kepentingan bangsa dan negara dan melupakan hal-hal kecil yang tidak perlu. Para anggota menghayati himbauan pidato itu sehingga rapat berlangsung dengan lancar.

Rapat membahas rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang telah disiapkan BPUPKI (dengan sedikit perubahan pada pembukaan sesuai kesepakatan tim kecil tadi). Dalam waktu 2 jam, rapat menyepakati bersama rancangan itu lalu mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang dasar Republik Indonesia. Dengan pengesahan UUD 1945 itu, Indonesia telah memiliki landasan hidup bernegara.

  1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Otto-Iskandar-DinataPemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung secara spontan, setelah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945. Ketika Soekarno meminta sidang untuk membahas pasal III dalam aturan peralihan, Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri mengajukan Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden. Dan akhirnya peserta rapat langsung menyetujui kedua tokoh itu secara bulat.

Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden republik Indonesia diiringi dengan lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh peserta rapat secara spontan. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara aklamasi dan cepat itu menunjukkan betapa para anggota PPKI menyadari kepentingan nasional dan persatuan bangsa. Dengan terpilihnya Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden itu, maka Indonesia telah memiliki lembaga pemerintahan sendiri.

  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)

Pembentukan Komite Nasional Indonesia ini bertujuan untuk membantu tugas presiden sebelum terbenuknya MPR dan DPR hasil Pemilu. Pembentukan KNI lebih terperinci pada sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945.

Untuk materi lebih lengkap tentang PEMBENTUKAN KELENGKAPAN NEGARA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

No Comments