Tiga Pelaku Ekonomi Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Tiga pelaku ekonomi di Indonesia yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 terdiri dari sektor… .

A. negara, swasta, BUMN

B. negara, BUMN, koperasi

C. negara, swasta, koperasi

D. BUMN, BUMD, swasta

Pembahasan:

Bunyi Pasal 33 UUD 1945:

  • Pasal 33 Ayat 1 :Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Pasal 33  Ayat 2 : Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • Pasal 33 Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  • Pasal 33 Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasa ini diatur dalam undang undang.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri dari BUMN, BUMS, dan Koperasi.

*********

Jadi: Tiga pelaku ekonomi di Indonesia yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 terdiri dari sektor… . C. negara, swasta, koperasi

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *