Penyerahan kekuasaan Belanda di Nusantara kepada Inggris

Penyerahan kekuasaan Belanda di Nusantara kepada Inggris lewat Perjanjian… .

A. Tuntang

B. London

C. Giyanti

D. Versailles

E. Postdam

Pembahasan:

Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Inggris. Hal ini terjadi ketika serangan Inggris yang dipimpin oleh Lord Minto tidak bisa dibendung oleh Jansens yang menggantikan Raffles. Janssens akhirnya menyerah di daerah Tuntang (Jawa Tengah) kemudian menandatangani yang dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang (18 September 1811). Inggris kemudian mengutus Raffles sebagai penguasa Hindia-Belanda.

Isi Perjanjian Tuntang antara lain:

  1. Pemerintah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Inggris
  2. Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Inggris
  3. Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Inggris
  4. Hutang Belanda tidak menjadi tanggungan Inggris

Jadi: Penyerahan kekuasaan Belanda di Nusantara kepada Inggris lewat Perjanjian… . A. Tuntang

  • Perjanjian London (1814) merupakan perjanjian antara Belanda dengan Inggris yang pokok dari Perjanjian London adalah pengembalikan hak milik Belanda terhadap wilayah yang dulu dikuasai.
  • Perjanjian Giyanti (1755) merupakan kesepakatan antara VOC dengan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi. Kesepatakn dari perjanjian ini adalah Mataram dibagi menjadi dua yakni Mataram barat diberikan kepada pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengkubuwana, dan Mataram timur yang dikuasai oleh Sultan Pakubuwana III
  • Perjanjian Versailles dan Perjanjian Postdam tidak melibatkan Indonesia. Perjanjian ini berkaitan dengan negara Jerman pada perang dunia. Perjanjian Versailles merupakan bukti menyerahnya Jerman kepada Sekutu pada Perang Dunia I, sedangkan Perjanjian Postdam merupakan penyerahan Jerman kepada Sekutu pada Perag Dunia II

Untuk materi lebih lengkap tentang KEBIJAKAN KEBIJAKAN RAFFLES DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *