Demokrasi Pancasila

pancasilaDemokrasi Pancasila, sepintas dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila”, atau “pemerintahan dari,oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar yaitusila-sila Pancasila. Pengertian ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian Demokrasi dan pengertian kata Pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa :

    1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia ( Pancasila ) hasil bangsa Indonesia sendiri.
    2. Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat, pasda dasarnya adalah transformasi nilai-nilai Pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas Indonesia.
    3. Demokrasi Pancasila atau pemerintahan rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen Orde Baru yakni pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan.

Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *