Demokrasi Terpimpin di Indonesia (1959-1965)

demokrasi-terpimpinDemokrasi Terpimpin di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Dekrit 5 Juli 1959 menandakan era baru yang mana Indonesia meninggalkan Demokrasi Liberal berganti dengan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin diartikan sebagai demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pada prakteknya pengertian Demokrasi Terpimpin lebih cenderung kepada Demokrasi yang dipimpin oleh presiden sebagai Panglima Besar Revolusi.

Berbagai peristiwa pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain:

Pembentukan MPRS

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dibentuk berdasarkan Penpres No. 2 Tahun 1959. Para anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan sejumlah persyaratan : setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan RI, dan setuju pada manifesto politik. Keanggotaan MPRS terdiri atas 61 orang anggota DPR, dan 200 wakil golongan. Chaerul Shaleh ditunjuk menjadi ketua MPRS. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Beberapa keputusan yang dibuat oleh MPRS:

  1. Melaksanakan Manifesto politik
  2. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  3. Pidato presiden yang berjudul Berdiiri di atas Kaki Sendiri sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.

Pembentukan Dewan  Pertimbangan Agung

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasakan Penpres No. 3 Tahun 1959. Lembaga tinggi Negara diketuai oleh presiden dan Roeslan Abdulgani sebagai wakilnya. Tugas DPAS adalah member jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Pembentukan Kabinet Kerja

Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet kerja. Karena tidak ada wakil presiden, maka presiden mengadakan jabatan menteri pertama. Ir. Juanda ditunjuk untuk memegang jabatan itu. Program kabinet kerja disebut dengan Tri Program meliputi:

  1. mencukupi kebutuhan sandang pangan,
  2. menciptakan keamanan Negara,
  3. mengembalikan Irian Barat.

Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 tahun 1959. Tujuan dari Front nasional adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi suatu kekuatan menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Prsiden. Tugas dari Front Nasional adalah:

  1. Menyeesaikan revolusi nasional
  2. Melaksankan pembangunan
  3. Mengambalikan Irian Barat

Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)

Depernas dipimpin oleh Mohammad Yamin dan beranggotakan 50 orang. Tugas Depernas adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional sekaligus menilai pelaksanaannya. Pada tahun 1963, Depernas berganti naman menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Beppenas). Ketua badan ini diambil alih oleh presiden. Tugas Beppenas adalah:

  1. Menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan
  3. Menilai hasil kerja mendataris MPRS

Pembentukan DPR-GR

Pembubaran DPR hasil Pemiu 1955 disebabkan oleh penolakan DPR terhadap RAPBN tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan Penpres yang menyatakan DPR dibubarkan. Sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat gotong-Royong (DPR-GR) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden. Tugas DPR-GR adalah: melaksanakan manifesto politik, mewujudkan amanat penderitaan rakyat, melaksanakan demokrasi terpimpin.

Pembubaran Masyumi dan PSI

Pada tanggal 17 Agustus 1960, pemerintah membubarkan Partai Masyumi dan PSI. Pertimbangan pembubaran dua partai tersebut adalah dikarenakan pemimpin-pemimpinnya turut serta memberikan bantuan terhadap pemberontakan PRRI dan Permesta. Pembubaran partai politik merupakan gagasan dari Presiden Soekarno, hal ini mengacu keberadaan partai politik pada Demokrasi Liberal yang memunculkan ketidakstabilan dalam pemerintahan. Ide tentang pembubaran partai politik ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari Hatta. Oleh karena itu,  Hatta kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden Indonesia pada tanggal 1 Desember 1956.

Pembebasan Irian Barat

Pada Demokrasi Liberal sudah dilakukan berbagai upaya dalam rangka pengembalian Irian Barat kepada Indonesia. Setiap Perdana Menteri pada masa Demokrasi Liberal dalam program kerjanya terdapat upaya pengembalian Irian Barat. Namun berbagai upaya tersebut belum mampu mengembalikan Irian Barat. Perjuangan Irian Barat kemudian berlangsung pula pada masa Demokrasi Terpimpin. Berbagai upaya dilakukan baik itu memalui upaya diplomasi,  konfrontasi politik, konfrontasi Ekonomi, pengumuman Trikora oleh presiden, hingga operasi militer ke Irian Barat. Perjuangan tersebut menemui titik terang dengan adanya Perjanjian New York yang salah satu poin utamanya adalah wilayah Irian Barat diserahkan kepada Indonesia selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 1963.

(Tentang “Pengembalian Irian Barat” klik DISINI)

Ekonomi pada Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin dibentuk Seokarno pasca adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam bidang ekonomi dipraktekkan ssstem ekonomi  Terpimpin, Presiden Soekarno secara langsung terjun dan mengatur perekonomian-perekonomian yang terpusat pada pemerintah pusat yang menjurus pada sistem ekonomi etatime menyebabkan menurunnya kegiatan ekonomi. Pada gilirannya keadaan perekonomian mengalami invlasi yang cukup parah. Pada akhir tahun 1965 inflasi telah mencapai 650 persen. Berbagai kebijakan Ekonomi pada masa Demokrasi Terpimpin antara lain:

  1. Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diketuai oleh Presiden Soekarno dengan tugas menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek, serta mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan tersebut.
  2. Melakukan pemotongan nilai mata uang atau senering pada tanggal 25 Agustus 1959 yang isinya : uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50, uang kertas pecahan Rp. 1.000 menjadi Rp. 100, dan pembekuan simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000.
  3. Deklarasi Ekonomi atau Dekan disusun oleh Panitia 13. Anggota panitia ini bukan hanya para ahli ekonomi, namun juga melibatkan para pimpinan partai politik, anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia ini menghasilkan konsep yang kemudian disebut Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin
  4. Adanya devaluasi terhadap mata uang Rp. 1.000 menjadi Rp. 1
  5. Pembentukan Bank Tunggal Milik Negara

(Tentang “Ekonomi Indonesia pada Demokrasi Terpimpin” bisa klik DISINI)

Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Pada masa Demokrasi Terpimpin, politik luar negeri Indonesia lebih condong ke blok Timur hal ini dikarenakan kekecewaan Indonesia terhadap negara-negara Barat yang dianggap kurang mendukung perjuangan Indonesia dalam upaya pembebasan Irian Barat. Beberapa kebijakan luar negeri yang ditempuh oleh presiden Seokarno antara lain:

  1. Bersama dengan Yugoslavia, India, Ghana, dan Mesir, Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok (1961)
  2. Pada saat pelaksanaan ASIAN Games ke-4 yang dilakukan di Jakarta, Indonesia tidak mengundang Israel dan Taiwan.
  3. Presiden Soekarno membagi kekuatan dunia menjadi dua yaitu Oldefo dan Nefo
  4. Indonesia menyelenggaakan pecan olahraga untuk negara negara Nefo yang bernama Game of The Emeging Forces (Ganefo) sebagai tandingan dari Olimpiade
  5. Pembentukan poros Jakarta-Peking, yakni kerjasama antara Indonesia dengan Cina
  6. Melakukan konfrontasi dengan Malaysia
  7. Presiden Soekarno merencanakan akan membentuk Conference of The New Emerging Forces (Conefo) sebagai tandingan dari PBB.
  8. Indonesia keluar dari PBB yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Soekarno pada tanggal 7 Januari 1965.

(Tentang “Politik Luar Negeri Indonesia pada Demokrasi Terpimpin” klik DISINI)

Penyimpangan Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Berbagai penyimpangan muncul pada masa Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan presiden yang sangat besar menjadi salah satu penyebabnya. Berbagai penyimpangan yang muncul antara lain:

  1. Prosedur pembentukan MPRS dan DPRS, yang keduanya ditetapkan oleh Penpres. Pada hal menurut undang-undang kedua lembaga tersebut dibentuk berdassakan pemilu.
  2. Membubarkan DPR hasil pemilu 1955, menurut UUD 1945 bahwa DPR adalah mitra presiden dalam membuat undang-undang dan menetapkan RAPBN.
  3. Menjadikan kedudukan pemimpin lembaa tertinggi dan lembaga Negara sebagai menteri yang berarti sebagai pembantu presiden. Pada hal menurut UUD 1945 kedudukan MPR berada di atas presiden, sedangkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi sejajar dengan presiden.
  4. Membentuk Front Nasional dan Musyawarah Pembantu pimpinan Revolusi. Kedua lembaga tersebut tidak ada dalam UUD 1945.
  5. Pengangkatan presiden seumur hidup, hal ini merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden memagang jabatan selama lima tahun sesudahnya dapat dipilih kembali
  6. Lembaga-lembaga Negara berintikan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom). Hal ini mengakibatkan Komunis (PKI) banyak memegang peranan penting dalam percaturan politik Negara. Di samping itu dengan memasukan PKI dalam pemerintahan itu jelas bertentangan dengan Pancasila
  7. Politik luar negeri Indonesia lebih condong ke blok timur.

(Tentang “Penyimpangan pada Demokrasi Terpimpin” bisa klik DISINI)

Berakhirnya Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin berakhir setelah terjadinya peristiwa G 30 S/PKI yang diikuti berbagai peristiwa lainnya. Dalam menganggapi aksi Demo Mahasiswa yang terkenal dengan tuntutannya, yakni TRITURA, presiden Soekarno memberikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan untuk menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan, demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Keluarnya Supersemar ini kemudian menimbulkan dualisme kepemimpinan yang mana Presiden Seokarno masih sah sebagai presiden Indonesia, sedangkan dalam menjalankan kebijkan dilakukan oleh pengemban Supersemar, yakni Letjen Soeharto. Keputusan tentang pengemban Supersemar diperkuat dengan adanya Sidang Umum  MPRS IV yang salah satu hasilnya adalah Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 mengesahkan dan mengukuhkan Supersemar.

Selain itu juga keluar Tap MPRS No. XV/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa apabila presiden berhalangan, pemegang Supersemar berfungsi sebagai pemegang jabatan presiden. Pada tahun 1967, MPRS melakukan sidang meminta pertanggungawaban Presiden Seokarno. Pada sidang tersebut presiden Soekarno membacakan pidato Nawaksara dan kemudian ditambah dengan Pelengkap Nawaksawa. Akan tetapi pidato pertanggungjawaban presiden tersebut ditolak. Hasil Sidang Istimewa dikeluarkannya Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Letjen Soeharto sebagai pejabat presiden. Pada tanggal 21-30 Maret 1968 diadakan Sidang Umum V MPRS menghasilkan keputusan pengangkatan Soeharto dari Pejabat Presiden menjadi Presiden Republik Indonesia ke-2. Pengangkatan Soeharto sebagai presiden ke-2 dilakukan pada tanggal 27 Maret 1968.

Berbagai peristiwa dari keluarnya Supersemar hingga berujung dengan pengangkatan Soeharto sebagai presiden Indonesia ini menandakan berakhirnya Demokrasi Terpimpin berganti dengan masa Orde Baru.

Untuk materi lebih lengkap tentang PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

No Comments