Faktor-faktor Pendorong Kembali ke NKRI

Negara-Negara Bagian Republik Indonesia SerikatRepublik Indonesia Serikat (RIS) merupupakan negara hasil dari Konferensi Meja Bundar. RIS merupakan suatu negara yang berbentuk federal yang terdiri dari berbagai negara bagian, diantaranya Negara Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Indonesia Timur, dan juga negara Republik Indonesia. Berbagai upaya kemudian dilakukan untuk kembali lagi kebentuk negara kesatuan. Hal ini dikarenakan berbagai hal antara lain RIS hanya kepentingan Belanda  untuk memecah Indonesia, bentuk RIS tidak sesuia dengan cita-cita awal bangsa ini, banyak rakyat yang tidak suka dengan bentuk RIS, dan pada masa RIS muncul berbagai tindakan separatis yang ingin memisahkan diri.

Sesuai dengan hasil KMB, RIS harus membayar hutang Belanda sejak tahun 1942 sampai pengakuan kedaulatan. Alasannya, semua hutang Belanda digunakan untuk kepentingan Hindia-Belanda. Sedangkan pihak RIS hanya bersedia menanggung hutang Belanda sampai Indonesia menyatakan kemerdekaan. Alasannya, apabila RIS harus menanggung hutang sampai tahun 1949 berarti RIS harus membiayai sendiri penyerangan-penyerangan Belanda terhadap Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan jalan buntu, terutama dalam menentukan tanggung jawab masing-masing negara bagian. Sementara, Amerika Serikat terus menekan agar RIS menanggung semua hutang Belanda.

Masalah di atas merupakan salah satu faktor yang mendorong timbulnya pemikiran untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Gerakan yang menginginkan bentuk negara kesatuan pun semakin meluas. Berbagai demonstrasi dan mosi yang menuntut agar negara-negara bagian RIS dilebur dan bergabung dengan Republik Indonesia guna membentuk negara kesatuan. Presiden NIT, Sukowati mengumumkan bahwa negara bagiannya siap menjadi unsur suatu negara kesatuan. Bahkan, 13 daerah di wilayah NIT, keculi Maluku Selatan siap untuk melepaskan diri dari NIT dan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia.

Tindakan itu kemudian diikuti oleh negara bagian lainnya. Penggabungan antara daerah yang satu dengan lainnya dimungkinkan oleh pasal 43-44 Konstitusi RIS. Para pendukung negara kesatuan dikenal sebagai kaum unitaris dan masyarakat yang menghendaki negara RIS dikenal sebagai kaum federalis. Semula, kedudukan kaum federalis cukup kuat untuk mempertahankan pandangannya. Akan tetapi, kekuatan itu mulai memburuk sebagai akibat beberapa tokohnya berkhianat terhadap RIS. Berbagai gerakan separatis yang muncul pada masa RIS telah melahirkan sikap tidak senangterhadap tokoh-tokoh kaum federalis dan mendorong mereka untuk mendukung tokoh-tokoh kaum unitaris. Dengan demikian, gerakan separatis merupakan faktor yang ikut mendorong usaha-usaha perjuangan kembali ke negara kesatuan.

Faktor lain yang mendorong untuk kembali ke negara kesatuan adalah keinginan rakyat. Di berbagai daerah dilancarkan tuntutan pembubaran negara-negara bagian. Pada bulan Februari 1950, rakyat Jawa Barat melakukan demonstrasi di depan Parlemen Pasundan menuntut dibubarkannya negara Pasundan. Di Jawa Timur, rakyat berdemonstrasi menuntut dibubarkannya negara Jawa Timur. Tuntutan semacam itu terus meluas di beberapa negara bagian maupun satuan kenegaraan (daerah- daerah otonom). Sampai tanggal 5 April 1950, negara-negara bagian dalam RIS tinggal tiga, yaitu RI, NIT, dan NST.

Beberapa daerah melancarkan mosi untuk melepaskan diri dari RIS dan bergabung dengan Republik Indonesia, di antaranya:

  1. Pada tanggal 4 Januari 1950, DPRD Malang mengajukan mosi untuk lepas dari Negara Jawa Timur dan masuk Republik Indonesia.
  2. Pada tanggal 30 Januari 1950, Sukabumi minta lepas dari Pasundan dan masuk menjadi bagian Republik Indonesia.
  3. Pada tanggal 22 April 1950, Jakarta Raya menggabungkan diri pada Republik Indonesia.
  4. Di Sumatera terjadi pergolakan politik di mana rakyat menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur. Front Nasional Sumatera Timur dalam konferensinya pada tanggal 21 dan 22 Januari 1950 mengeluarkan resolusi yang antara lain menuntut supaya Negara Sumatera Timur selekas-lekasnya digabungkan kepada Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Sumatera Timur yang demokratis.
  5. Di Sulawesi timbul gerakan-gerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara Indonesia Timur dan sebelum RIS dengan resmi membubarkan negara Indonesia Timur terlebih dahulu mereka menggabungkan diri dengan Republik Indonesia.

Berbagai perjuangan tersebut kemudian menghasilkan yakni Pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara. Tahun 1950 (UUDS 1950). Sehari kemudian, Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada hari itu juga Soekarno terbang ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan sebagai Presiden RI, yang sebelumnya dipangku oleh Mr. Asaat. Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berhasil ditegakkan kembali. Keberhasilan itu merupakan bukti adanya persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *