General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATTGeneral Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada awal kemunculannya GATT hanya didukung oleh negara-negara maju, yang cenderung pro terhadap kapitalisme perdagangan bebas. Sementara mayoritas negara berkembang beroposisi terhadapnya. GATT pada awal pembentukannya beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994  jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara.

Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:

  1. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
  2. Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
  3. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. Tujuan pembentukan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang sehat.

Selain itu tujuan dari dibentuknya GATT ini adalah untuk mengatur dan mengurangi tarif pada barang-barang impor dengan proses yang sama pada setiap anggotanya. Dalam konteks organisasi, GATT lebih cenderung seperti sebuah perjanjian yang mengikat dan mengatur perdagangan-perdagangan internasional yang dilakukan oleh negara. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:

  1. meningkatkan taraf hidup umat manusia;
  2. meningkatkan kesempatan kerja;
  3. meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
  4. meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *