Indonesia pada masa PM. Moh Natsir

moh natsirPasca Indonesia kembali kebentuk NKRI, 17 Agustus 1950[1], kemudian dibentuklah pemerintahan dengan corak demokrasi parlementer dimana kepala negara dijabat oleh Presiden Soekarno dan kepala pemerintahan dalah perdana menteri. Presiden Soekarno memberikan mandat kepada Moh Natsir untuk membentuk kabinet guna menjalankan pemerintahan. Merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi.

Sebagai Perdana menteri adalah Muhammad Natsir.

  1. Menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman.
  2. Mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan pemerintahan.
  3. Menyempurnakan organisasi Angkatan Perang.
  4. Mengembangkan dan memperkuat ekonomi rakyat.
  5. Memperjuangkan penyelesaian masalah Irian Barat.

Pada masa pemerintahan Natsir, Indonesa tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pada masa kabinet ini berhasil dibentuk DPRD di seluruh daerah Indonesia. Permasalahan yang dihadapi pada masa kabinet Natsrir antara lain: upaya memperjuangkan masalah Irian Barat dengan Belanda belum berhasil, selain itu juga muncul berbagai masalah keamanan dalam negeri yaitu terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS.

Kabinet Natsir harus mengembalikan mandatnya dikarenakan adanya mosi tidak percaya. Adanya mosi tidak percaya dari PNI, mosi Hadikusumo[2], menyangkut pencabutan Peraturan Pemerintah mengenai DPRD dan DPRDS. PNI menganggap peraturan pemerintah No. 39 th 1950 mengenai DPRD terlalu menguntungkan Masyumi. Mosi tersebut disetujui parlemen sehingga Natsir harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April 1951

[1] Sebelum 17 Agustus 1950, Indonesia berbentuk RIS yang merupakan kesepakatan hasil dari Konferensi Meja Bundar yakni pada tanggal 27 Desember 1949. Bentuk RIS tidak bertahan lama kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[2] Kabinet Natsir harus mengembalikan mandatnya dikarenakan adanya mosi tidak percaya. Adanya mosi tidak percaya dari PNI, mosi Hadikusumo, menyangkut pencabutan Peraturan Pemerintah mengenai DPRD dan DPRDS. PNI menganggap peraturan pemerintah No. 39 th 1950 mengenai DPRD terlalu menguntungkan Masyumi. Mosi tersebut disetujui parlemen sehingga Natsir harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *