Kebijakan Ekonomi Jepang di Indonesia
|Pada Perang Dunia II, Jepang memperluas wilayahnya di Asia Pasifik, salah satu yang dikuasai adalah Indonesia. Sebab Indonesia merupakan kepulauan yang begitu kaya akan berbagai hasil bumi, pertanian, tambang, dan lain-lainnya. Kekayaan Indonesia tersebut sangat cocok untuk kepentingan industri Jepang. Indonesia juga dirancang sebagai tempat penjualan produk-produk industrinya. Oleh karena itu pendudukan Jepang di Indonesia berorientasi pada eksplotasi sumber daya alam dan manusia.
Dalam bidang ekonomi, Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang pada intinya terpusat pada tujuan mengumpulkan bahan mentah untuk industri perang. Ada dua tahap perencanaan untuk mewujudkan tujuan tersebut, yaitu tahap penguasaan dan tahap menyusun kembali struktur.
Pada tahap penguasaan, Jepang mengambil alih pabrik-pabrik gula milik Belanda untuk dikelola oleh pihak swasta Jepang, misalnya, Meiji Seilyo Kaisya dan Okinawa Seilo Kaisya. Adapun dalam tahap restrukturisasi (menyusun kembali struktur), Jepang membuat kebijakan- kebijakan berikut.
- Sistem autarki, yakni rakyat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan sendiri untuk menunjang kepentingan perang Jepang.
- bidang perkebunan di masa Jepang mengalami kemunduran. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Jepang yang memutuskan hubungan dengan Eropa (yang merupakan pusat perdagangan dunia).
- Tanaman perkebunan yang kurang berguna bagi kepentingan perang diganti dengan tanaman jarak yang diguanakan untuk pelumas mesin.
- Tanah-tanah yang zaman Belanda dijadikan perkebunan, pada masa pendudukan Jepang dirubah menjadi tanah pertanian.
- Upaya peningkatan bahan pangan berupa beras dan jagung dengan jalan membuka lahan pertanian baru. Dalam kaitan ini Jepang telah membentuk badan yang diberi nama Shokuryo Konri Zimusyo (Kantor Pengelolaan Pangan)
- Banyak prabrik gula yang ditutup
- Jepang membuka pabrik mesin, paku, kawat, dan baja pelapis granat, tetapi semua usaha itu tidak berkembang lancar karena kekurangan suku cadang.
- Sistem tonarigumi, yakni dibentuk organisasi rukun tetangga yang terdiri atas 10 – 20 KK untuk mengumpulkan setoran kepada Jepang.
- Jepang memonopoli hasil perkebunan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1942 yang dikeluarkan oleh Gunseikan.
- Adanya pengerahan tenaga yakni Romusha. Mereka dipekerjakan di lingkungan terbuka, misalnya di lingkungan pembangunan kubu-kubu pertahanan, jalan raya, lapangan udara. Pada awalnya, tenaga kerja dikerahkan di Pulau Jawa yang padat penduduknya, kemudian di kota-kota dibentuk barisan romusa sebagai sarana propaganda. Desa-desa diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah tenaga romusa. Panitia pengerahan tersebut disebut Romukyokai, yang ada di setiap daerah
- Para petani harus menjual hasil produksi padinya kepada pemerintah sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah Jepang
Sumber
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Sejarah Indonesia Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk meteri secara lengkap mengenai Masa Pendudukan Jepang di Indonesia silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih