Kebijakan Raffles di Indonesia: Sewa tanah (Land Rent)

Thomas Stamford Raffles- donisaurusBerdasarkan perjanjian Tuntang menyatakan bahwa daerah di Hindia Belanda menjadi milik Inggris. Gubernur Inggris yang bertugas di Indonesia adalah Sir Stamford Raffles (1811-1816). Kebijakan politik Raffles berdasarkan asas-asas liberal yang menekankan kebebasan dan persamaan manusia. Raffles menerapkan kebijakan ekonomi di Indonesia seperti kebijakan Inggris di India. Kebijakan yang diterapkan oleh Raffles yaitu sewa tanah (land rent).

Kebijakan sewa tanah memiliki ciri:

  1. Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya menjadi lebih baik.
  2. Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga daapt membeli barang-barang industri Inggris.
  3. Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap dan cukup terjamin.
  4. Memberikan kepastianhukum atas tanah yang dimiliki petani.
  5. Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
  6. Para bupati yang berperan menarik pajak dihapuskan dan mereka dijadikan sebagai bagian dari pemerintah
  7. Para petani dianggap sebagai penyewa (tenant) yang berkewajiban membayar sewa tanah atau pajak tanah.

Sistem sewa tanah dalam pelaksanaannya telah menimbulkan perubahan-perubahan penting sebagai berikut:

  1. Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan suka rela.
  2. Ikatan yang bercorak tradisional dirubah menjadi hubungan perjanjian atau kontrak.
  3. Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun- temurun menjadi semakin longgar, karena pengaruh budaya barat.

Pada akhirnya sistem sewa tanah mengalami kegagalan dikarenakan berbagai faktor antara lain:

  1. Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
  2. Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor.
  3. Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang.
  4. Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
  5. Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
  6. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap

Untuk materi lebih lengkap tentang KEBIJAKAN KEBIJAKAN RAFFLES DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih