Kompetensi Kepribadian Guru

kepribadianKompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Guru merupakan teladan bagi siswa-siswanya, dalam istilah jawa dikenal dengan digugu lan ditiru. Guru dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial. Seorang guru tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kurang terpuji, kurang professional, atau bahkan bertindak senonoh.

Hal ini dikarenakan gerak-gerik guru diperhatikan oleh siswa. Kompetensi kepribadian membantu kelancaran pelaksanaan tugas mengajar. Konsistensi dalam mengajarkan pendidikan karakter tidak sekedar melalui apa yang dikatakan melalui pembelajaran di dalam kelas, melainkan nilai itu juga tampil dalam dalam diri guru secara nyata baik di dalam maupun di luar kelas (Koesoema, 2007: 212). Guru bisa diibaratkan sebagai model yang bisa dijadikan teladan bagi peserta didik.

Guru harus mampu menjadi tauladan bagi peserta didik. Contoh perilaku yang baik lebih mengena dibandingkan dengan perkataan. Guru jangan hanya banyak berbicara tanpa bisa melakukannya. Seorang pendidik yang disebut guru harus mampu memberikan contoh bagaimana berpenampilan, bersikap dan bertindak yang baik dan benar. Ada kalanya seorang guru hanya mampu memarahi peserta didik dikarenakan beberapa pelanggaran, semisal peserta didik yang terlambat. Guru kemudian memarahi peserta didik tersebut, padahal guru sendiri setiap datang mengajar juga terlambat.

Karakter menjadi orang sempurna, itulah yang harus ditanamkan kepada seseorang yang menginginkan menjadi guru bangsa. Guru yang bukan hanya guru biasa, melainkan guru yang mampu menjadi pencerah bagi kehidupan para peserta didik. Guru yang mampu tidak sekedar memberikan ilmu melainkan juga karakter yang mulia. Karakter mulia itulah yang ingin ditanamkan kepada peserta didik, penanaman bukan hanya dari sekedar omongan belaka, namun dari contoh dan keteladanan.

Guru professional selain mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan juga menjadi penggerak proses pembelajaran, yang dapat membantu perserta didik menjadi manusia dewasa yang cerdas, berkepribadian, dan berwatak serta bermoral, harus memiliki kemampuan akademik profesional, berwatak, berkepribadian dan bertanggungjawab sebagai pendidik. Guru Indonesia harus mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya (Hamalik, 2008:39). Guru menjadi panutan bagi siswa oleh karena itu guru harus berakhlak mulia dan mampu mempraktikan apa yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *