Organisasi Global dan Regional

Organisasi Global atau Internasional adalah organisasi yang tidak terbatas pada kawasan tertentu, akan tetapi meliputi seluruh wilayah. Kerjasama bisa dalam sektor politik, ekonomi maupun social dan budaya. Sedangkan organisasi regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB - UNPerserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.

Fungsi dan Tujuan PBB adalah:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  2. Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa
  3. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah- masalah internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya dan hak asasi
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas

PBB memiliki enam organ utama sebagai berikut:

1) Sidang Umum PBB.

2) Dewan Keamanan PBB.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.

4) Dewan Perwalian PBB.

5) Sekretariat PBB.

6) Mahkamah Internasional.

Daftar Sekretaris Jenderal PBB

Sekretaris Jenderal PBB atau lebih sering disingkat dengan Sekjen PBB adalah Ketua Sekretariat PBB yaitu salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bertugas dalam mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB ini diangkat berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan dalam Sidang Umum PBB untuk 5 tahun masa Jabatannya. Secara de facto, Sekretaris Jenderal juga bertindak sebagai Juru Bicara dan Pemimpin PBB.

  1. Sir Gladwyn Jebb dari Britania Raya (24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946) – (pejabat sementara)
  2. Trygve Halvdan Lie dari Norwegia (2 Februari 1946 – 10 November 1952)
  3. Dag Hammarskjöld dari Swedia (10 April 1953 – 18 September 1961)
  4. U Thant (30 November 1961 – 31 Desember 1971)
  5. Kurt Waldheim dari Austria (1 Jan 1972 – 31 Des 1981)
  6. Javier Pérez de Cuéllar dari Peru (1 Jan 1982 – 31 Des 1991)
  7. Boutros Boutros-Ghali dari Mesir (1 Jan 1992 – 31 Des 1996)
  8. Kofi Annan dari Ghana (1 Jan 1997 – 31 Des 2006)
  9. Ban Ki-moon dari Korea Selatan (1 Jan 2007 – 31 Des 2016)
  10. António Guterres dari Portugal (1 Jan 2017 – sekarang)

Peran Indonesia dalam PBB

Indonesia memiliki peran besar dalam PBB. Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa bakti 2007–2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara. Pada proses pemungutan suara, Indonesia memperoleh 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Pemilihan ini merupakan kali ketiga Indonesia menjadi anggota Dewan Keamanan PBB setelah periode 1974–1975 dan 1995–1996.

Gerakan Nonblok (GNB)

GNB logoBerakhirnya Perang Dunia II telah melahirkan dua blok kekuatan dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur à Blok Barat yang beraliran Liberal dipimpin Amerika Serikat (USA), sedangkan blok Timur yang berideologi komunis dipimpin Uni Soviet (USSR). Kelahiran dua blok  merupakan ancaman serius bagi perdamaian. Oleh karena itu, lahirlah Gerakan Nonblok (GNB) yang dianggap sebagai solusi bagi negara2 yang ingin tetap netral dan bebas dari pengaruh salah satu blok. Dalam hal ini, Konferensi Asia Afrika (KAA) dianggap sebagai pendahulu bagi berdirinya GNB karena KAA telah melahirkan prinsip2 perdamaian, kerja sama internasional, kebebasan, kemerdekaan, dan hubungan antarbangsa. Pada tahun 1956, Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), dan PM Jawaharlal Nehru (India) mengadakan pertemuan di Brioni.

Pada September 1960, ketiga tokoh tersebut mengadakan pertemuan dengan Ir. Soekarno dan Nkrumah dari Ghana. Pertemuan ini lalu diikuti dengan Pertemuan Persiapan Konferensi GNB di Kairo pada Juni 1961 yang merumuskan kriteria negara yang akan diundang dalam KTT GNB I dan prinsip2 GNB.

Lima (5) Tokoh Pelopor Berdirinya GNB:

  1. Presiden Ir. Soekarno (Indonesia)
  2. Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia)
  3. Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir)
  4. Perdana Menteri Jawaharlal Nehru (India)
  5. Perdana Menteri Kwame Nkrumah (Ghana)

Tujuan pembentukan Gerakan Nonblok (GNB) adalah untuk mempertahankan diri dengan jalan mempersatukan diri di antara negara2 netral guna menghadapi intervensi negara adikuasa (Blok Barat yang dipimpin USA dan Blok Timur di bawah pimpinan USSR). Konsep Nonblok adalah tidak berpihak pada salah satu blok, baik itu blok Barat maupun blok Timur.

Faktor pendorong berdirinya GNB:

  1. Persamaan nasib bangsa bangsa yang pernah dijajah telah menimbulkan penggalangan solidaritas untuk mengenyahkan kolonialisme.
  2. Terjadinya Perang Dingin dan ketegangan dunia akibat persaingan antara blok barat dan blok Timur.
  3. Terjadinya Krisis Kuba yang mengancam perdamaian dunia.

Struktur GNB adalah ketua yang merupakan kepala pemerintahan dari tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) GNB.

Tujuan dari didirikannya GNB antara lain:

  1. Mendukung perjuangan dekolonisasi.
  2. Memegang teguh perlawanan terhadap imperialisme, neokolonialisme, dan rasialisme.
  3. Sebagai wadah perjuangan bagi negara2 berkembang dalam mencapai tujuannya.
  4. Mengurangi ketegangan antara blok Barat dan blok Timur.
  5. Mengadakan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan kekerasan.

(baca materi tentang Gerekan Non Blok secara lengkap DI SINI)

Organisasi Konferensi Islam (OKI)

OKIOKI merupakan organisasi Negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang dibentuk sebagai reaksi terhadap pembakaran mesjid Al Aqsa oleh Israel pada tanggal 21 Agustus 1969 yang merupakan salah satu tempat suci umat Islam, selain Mekkah dan Madinah serta bentuk penolakan terhadap pendudukan wilayah-wilayah arab oleh Israel termasuk pula penguasaan atas Yerussalem semenjak tahun 1967.

Pembakaran mesjid Al Aqsa tersebut menimbulkan reaksi dari pemimpin negara arab khususnya Raja Hasan II dari Maroko, menyerukan para pemimpin negara-negara arab dan umat Islam agar bersama-sama menuntut Israel bertanggungjawab atas pembakaran mesjid Al Aqsa tersebut Seruan Raja Hasan II dari Maroko mendapat sambutan dari Raja Faisal dari Arab Saudi dan Liga Arab, yang langsung ditindaklanjuti dengan pertemuan para duta besar dan menteri luar negeri liga arab pada tanggal 22-26 Agustus 1969 yang berhasil memutuskan :

  1. Tindakan Pembakaran mesjid Al Aqsa oleh Israel merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat diterima
  2. Tindakan Israel tesebut merongrong kesucian umat Islam dan Nasrani serta mengancam keamanan Arab.
  3. Mendesak agar segera dilakukan Konfrensi Tingkat Tinggi negara-negara Islam.

Tujuan pembentukan OKI

  1. Memelihara dan meningkatkan solidaritas diantara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan politik dan pertahanan keamanan.
  2. Mengkoordinasikan usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci.
  3. Membantu dan bekerjasama dalam memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina.
  4. Berupaya melenyapkan perbedaan rasial, diskriminasi, kolonialisme dalam segala bentuk.
  5. Memperkuat perjuangan umat Islam dalam melindungi martabat umat, dan hak masing-masing negara Islam.
  6. Menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, saling pengertian antar negara OKI dan Negara-negara lain.

Negara-negara Anggota OKI

Organisasi Konfrensi Islam (OKI) pada saat pembentukannya memiliki anggota 28 Negara dan terus mengalami pertambahan, hingga dewasa ini anggota OKI berjumlah 46 negara yang berasal dari kawasan Asia Barat, Asia Tengah, Asia Tenggara, Afrika. Negara-negara anggota OKI adalah : Arab Saudi, Maroko, Aljazair, Bahrain, Libya, Mauritania, Djiboti, Mesir, Suriah, Tunisia, Yaman, Yordania, Oman, Qatar, Somalia, Irak, Lebanon, Kuwait, Uni Emirat Arab, Palestin, Afganistan, Bangladesh, Iran, Pakistan, Maladewa, Turki,Azerbaijan, Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Nigeria, Mali, Niger, Senegal, Uganda, Siera Leone, Guinea issau, Gabon, Gambia, Chad, Comoros, Camerun, Burkina Faso, Benin.

(baca materi tentang Organisasi Konferensi Islam (OKI) secara lengkap DI SINI)

Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)

OPECOPEC adalah Organisasi Negara – Negara Pengekspor Minyak. OPEC Dibentuk Sebagai Akibat Jatuhnya Harga Minyak Pada Perusahaan Raksasa Seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, Dan Gulf. Mereka Melakukan Penurunan Harga Minyak Secara Drastis Sehingga Mereka Mampu Memenuhi Kebutuhan Negara – Negara Industri Besar.

Untuk Mengatasi Hal Tersebut, Negara – Negara Timur Tengah Berusaha Merebut Pasaran Harga Minyak Internasional Dengan Cara Mengadakan Perundingan Pada Tanggal 11 – 14 September 1960 Di Baghdad ( Irak ).

5 negara sepakat mendirikan OPEC yaitu;

  1. Saudi Arabia,
  2. Iran,
  3. Irak,
  4. Kuwait
  5. Venezuela

Anggota OPEC yaitu (1) Aljazair, (2) Angola, (3) Libya, (4) Negeria, (5) Saudi Arabia, (6) Irak, (7) Iran, (8) Kuwait, (9) Qatar, (10) Uni Emirat Arab (11) Ekuador, (12) Gabon, (13) Venezuela, (14) Indonesia, dan (15) Suriah. Pada tahun 2008, Indonesia keluar dari OPEC. Adapun dasar keluarnya Indonesia adalah sejak 2003 Indonesia tidak mampu melakukan ekspor minyak.

Tujuan Organisasi OPEC

  1. Tujuan Ekonomi, Yaitu Mempertahankan Harga Minyak Dan Menentukan Harga Sehingga Menguntungkan Negara – Negara Produsen.
  2. Tujuan Politik, Yaitu Mengatur Hubungan Dengan Perusahaan – Perusahaan Minyak Asing Atau Pemerintah Negara – Negara Konsumen.

Organisasi OPEC Terdiri Dari : Konferensi, Dewan Gubernur dan Sekretariat

Peranan Indonesia Sebagai Anggota OPEC

Sejak Menjadi Anggota OPEC Tahun 1962, Indonesia Ikut Berperan Aktif Dalam Penentuan Arah Dan Kebijakan OPEC Khususnya Dalam Rangka Menstabilisasi Jumlah Produksi Dan Harga Minyak Di Pasar Internasional. Di OPEC Telah Membawa Indonesia Pernah Ditunjuk Sebagai Sekjen OPEC Dan Presiden Konferensi OPEC. Pada Tahun 2004, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ( MESDM ) Indonesia Terpilih Menjadi Presiden Dan Sekjen Sementara OPEC.

Organisasi Regional

Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Organisasi Regional adalah organisasi yang terletak pada satu kawasan yang sama seperti kawasan Asia Tenggara membentuk ASEAN, kawasan Eropa membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), kawasan Asia Pasifik membentuk kerjasama APEC.

Konferensi Asia Afrika (KAA)

konferensi asia afrikaKonferensi Asia–Afrika (KAA) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

Negara pelopor KAA:

  1. Ali Sastroamidjojo dari Indonesia
  2. Mohammad Ali Jinnah dari Pakistan
  3. Jawaharlal Nehru dai India
  4. John Kotelawala dari Sri Lanka
  5. U Nu dari Myanmar

Sebanyak 29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia pada saat itu mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Tujuan KAA

Tujuan utama adalah menciptakan perdamaian dan ketenteramkan hidup bangsa bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia afrika. Tujuan lainnya:

  • Memajukan kerja sama antar bangsa Asia Afrika untuk mengembangkan kepentingan bersama,persahabatan,dan hubungan bertetangga yang baik.
  • Mempertimbangkan masalah-masalah sosial ,ekonomi,dan kebudayaan negara-negara anggota.
  • Mempertimbangkan masalah-masalah khusus bangsa-bangsa di Asia Afrika,seperti kedaulatan nasional,rasialisme dan kolonialisme.
  • Meninjau kedudukan Asia Afrika serta rakyatnya di dunia ini ,serta sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama di dunia.

Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kerusuhan dan kerjasama dunia”.
Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961

Association of Southeast Asia Nations (ASEAN)

ASEANAssociation of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Tokoh tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok adalah:

  1. Adam Malik (Menteri Luar Negeri Indonesia),
  2. Rajaratnam (Menteri Luar Negeri Singapura),
  3. Tun Abdul Razak (Pejabat Perdana Menteri Malaysia),
  4. Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand), dan
  5. Narcisco Ramos (Menteri Luar Negeri Filipina).

Negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara kemudian satu persatu bergabung

  1. Brunei Darussalam (8 Januari 1984)
  2. Vietnam (28 Juli 1995)
  3. Laos (23 Juli 1997)
  4. Myanmar (23 Juli 1997)
  5. Kamboja (30 April 1999)

Negara baru, Timor Leste, yang dahulu merupakan sebuah provinsi di Indonesia hanya mendapatkan status pemerhati (observer) dalam ASEAN.

ASEAN memiliki beberapa tujuan antara lain:

  1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan bangsa Asia Tenggara;
  2. meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB; serta
  3. memelihara kerja sama bidang organisasi regional maupun internasional.

Peran Serta Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menunjukkan peran aktif dalam ASEAN sejak masa pembentukannya. Indonesia berkeyakinan bahwa Asia Tenggara bisa berkembang menjadi kekuatan regional yang mandiri dan kuat. Peran Indonesia dalam ASEAN sebagai berikut:

  1. Sebagai negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
  2. Sebagai penyelenggara KTT I dan IX yaitu di Bali.
  3. Sebagai tempat kedudukan sekretariat tetap, yaitu di Jakarta
  4. Turut menyelesaikan pertikaian antarbangsa atau negara
  5. Mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang bebas, damai, netral, atau Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN).
  6. Menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM) untuk meredakan konflik di wilayah Kamboja.

Asia Pasific Economic Cooperation (APEC)

Latar belakang APEC

  1. Negara-negara di Eropa Barat memulainya dengan membentuk wadah kerja sama regional. Dengan organisasi itu, ekonomi di setiap negara saling berhubungan dan menghasilkan ekonomi Eropa
  2. Adanya saling ketergantungan antar negara dalam memperoleh sumber daya alam dan pemasaran hasil industry
  3. Adanya perubahan besar di kawasan Eropa Timur dalam bidang ekonomi dan politik menjelang kehacuran komunisme

APECTerbentuknya APEC dimulai dari adanya Pacific Basin Economic Council (PBEC) tahun 1969. Organisasi ini beranggotakan pebisnis dari semua negara Asia Pasifik, kecuali Korea Utara dan Kampuchea. Organisasi PBEC aktif mendorong perdagangan dan investasi di wilayah Asia Pasifik, tetapi hanya melibatkan sektor swasta. Pada tahun 1980 muncul Pacific Economic Cooperation Council (PECC). Organisasi yang lahir di Canberra, Australia ini menciptakan kelompok kerja untuk mengidentifikasi kepentingan ekonomi regional, terutama perdagangan, sumber daya manusia, alih teknologi, energi, dan telekomunikasi.

Walaupun masih bersifat informal, PECC melibatkan para pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan akademis. Salah satu hasil kegiatan PECC adalah terbentuknya Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) sebagai wadah kerja sama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi yang secara resmi terbentuk bulan November 1989 di Canberra, Australia. Pembentukan APEC atas usulan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke

Tujuan APEC

  1. bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya di seluruh kawasan Asia-Pasifik,
  2. menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor.
  3. terwujudnya perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di Asia-Pasifik pada 2010 untuk negara-negara industri dan pada 2020 untuk negara-negara berkembang.
  4. Tujuan ini diadopsi oleh pemimpin pada pertemuan 1994 di Bogor, Indonesia.

Peran serta Indonesia di APEC

Indonesia menjadi anggota APEC sejak pembentukannya pada 1989 dan telah memberi berbagai kontribusi positif bagi perkembangan APEC. Peran Indonesia pada dekade awal pembentukan APEC sejalan dengan kondisi internasional dan kepentingan Indonesia pada saat itu. Perang Dingin baru saja berakhir dan sistem ekonomi berdasarkan ideologi pasar bebas dan persaingan bebas menjadi dominan. Kontribusi utama Indonesia pada awal pembentukan APEC adalah merumuskan Bogor Declaration pada saat Keketuaan APEC Indonesia tahun 1994, termasuk di dalamnya adalah Bogor Goals. Bogor Goals menjadi fokus utama APEC untuk membentuk suatu kawasan Asia Pasifik yang lebih bebas dan terbuka bagi perdagangan dan investasi. Target pencapaian Bogor Goals bagi negara maju adalah pada 2010, sementara bagi negara berkembang adalah pada 2020.

Perkembangan APEC

APEC berdiri pada bulan November 1989 di Canberra,& Australia diprakarsai Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Ada dua belas negara pendiri APEC, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Amerika Serikat. Pada tahun 1991 APEC menerima anggota baru, yaitu Cina dan Hong Kong. Pada tahun 1993 APEC menerima Meksiko dan Papua New Guenia. Pada tahun 1994 APEC menerima Cile dan pada tahun 1998 menerima Peru, Rusia, serta Vietnam sebagai anggota baru.

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)

MEESejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.

Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:

  1. Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
  2. membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.

Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.

MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian.

Tujuan Pembentukan Organisasi MEE

  1. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
  2. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
  3. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;
  4. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.

Organisasi MEE memiliki struktur organisasi meliputi Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa (European Parliament), Dewan Menteri (The Council), Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision), Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATTGATT dibentuk sebagai wadah yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Pada masa itu timbul kesadaran masyarakat internasional akan perlunya suatu lembaga multilateral disamping Bank Dunia dan IMF. Kebutuhan akan adanya suatu lembaga multilateral yang khusus ini pada waktu masyarakat internasional menemui kesulitan untuk mencapai kata sepakat mengenai pengurangan dan penghapusan berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya praktek proteksionalisme yang berlangsung pada tahun 1930 – an yang sangat memukul perekonomian dunia.

Negara-negara yang pertama kali bergabung menjadi anggota adalah 23 (dua puluh tiga) negara. Negara-negara ini membuat dan merancang piagam organisasi perdagangan internasional (International Trade Organization) yang pada waktu direncanakan sebagai suatu badan khusus PBB. Dimana, isi piagam tersebut memuat aturan-aturan dalam perdagangan dunia, ketenagakerjaan, praktek–praktek restriktif (pembatasan perdagangan), penanaman modal internasional dan jasa.

Pertemuan penting diselenggarakan di Jenewa, Swiss dari bulan April sampai November 1947. membuat rancangan piagam ITO. Perundingan–perundingan bilateral berlangsung antara negara–negara komisi antara lain: Brazil, Ceylon, Pakistan dan Rhodesia Selatan. Kemudian pertemuan penting di Havana pada tanggal 21 November 1947 – 24 Maret 1948) bertambah menjadi 66 (enam puluh enam) negara bergabung untuk membahas piagam ITO. Pertemuan berhasil mengesahkan piagam Havana. Namun, pertengahan tahun 1950, negara–negara peserta menemui kesulitan dalam meratifikasinya. Hal ini disebabkan karena Amerika Serikat, pelaku utama dalam perdagangan dunia, pada tahun 1958, menyatakan bahwa negaranya tidak akan meratifikasi piagam tersebut. Sejak itu pulalah ITO secara efektif tidak berfungsi sama sekali. Sehingga GATT juga tidak berlaku.

Keanggotaan GATT.

Negara anggota GATT adalah anggota WTO. Perlu dikemukan disini bahwa istilah anggota pada GATT bukan “member”, tetapi “Contracting Party”. Hal ini merupakan konsekuensi dari status GATT yang sifatnya, dengan meninjau sejarah berdirinya, “organisasi”.

Cara menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXXIII GATT.

  1. Cara pertama proses pengujian dan perundingan yang panjang oleh Dewan GATT pada saat menerima permohonan aksesi. Badan ini membuat putusan suatu kelompok kerja (working party) yang bertugas menganalisa kebijakan perdagangan dan kemungkinan kebijakan perdagangan negara pemohon di masa datang. Hasil dari perundingan tersebut dilaporkan oleh kelompok kerja kepada Dewan. Persyaratan-persyaratan yang disahkan Dewan kemudian menjadi bahan pemungutan suara yang mana 2/3 dari semua anggota harus menyetujuinya. Pada tahap ini negara baru tersebut dapat menanda tangani protokolnya dan untuk diratifikasi oleh perundang-undangan nasionalnya.
  2. Cara kedua lebih sederhana menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXVI, yaitu terhadap negara–negara yang menjadi negara merdeka dari penjajahan dan yang telah menunjukkan kemandiriannya dalam melaksanakan hubungan–hubungan komersial eksternalnya (luar negerinya).

GATT selalu megupayakan terciptanya perdagangan bebas dunia yang didasarkan pada ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama. Latar belakangnya dari suatu konsep keunggulan komparatif. Maksudnya, bahwa negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa yang bsia diproduksi oleh negara tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya itu, maka produk tersebut harus dapat menembus bukan saja pasar dalam negeri tetapi juga pasar dunia.

Kebijakan perdagangan seperti proteksi impor atau subsidi dari pemerintah hanya akan membuat suatu perusahaan menjadi tidak efektif, dan produk-produknya menjadi tidak menarik. Hal ini, pada akhirnya, akan berakibat pada ditutupnya perusahaan tersebut, meskipun ada proteksi dan subsidi yang diberikan kepada perusahaan itu. Secara keseluruhan, apabila pemerintah terkait melaksanakan kebijakan perdagangan demikian maka pasar luar negeri dan ekonomi dunia akan menyusut.

World Trade Organization (WTO)

Tujuan Organisasi Perdagangan Sedunia (World Trade Organization/WTO) yang didirikan pada tahun 1995 ini adalah:

  1. Mengatur pelaksanaan perjanjian mengenai perdagangan internasional yang ada.
  2. Menjadi forum bagi perundingan mengenai liberalisasi perdagangan global.
  3. Dalam perundingan mengenai liberalisasi perdagangan global, Jerman menjadi pendukung kuat peningkatan integrasi negara2 berkembang ke dalam perdagangan sedunia.

WTOAkan tetapi, ketidakseimbangan kedudukan negara berkembang dan negara maju dalam suatu OI juga tampak nyata dalam WTO. Dalam organisasi ekonomi global pendukung perdagangan bebas dan adil ini terjadi perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh negara2 maju-kapitalis terhadap negara berkembang.

Contohnya terjadi dalam proses perundingan untuk menentukan keputusan selama Konferensi Tingkat Menteri (KTM) berlangsung. KTM sebagai badan pembuat keputusan tertinggi di WTO ternyata tak mampu menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak, baik negara maju maupun negara berkembang akibat ketidakterbukaan informasi dalam penyelenggaraan KTM.

North America Free Trade Aggreemnet  (NAFTA)

NAFTANAFTA (North America Free Trade Aggreemnet) merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara Amerika Utara yang terdiri dari  Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994. Pada dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing negara peserta.

NAFTA menghilangkan semua batas-batas nontarif bagi perdagangan sektor pertanian antara Amerika dan Meksiko. Ketentuan-ketentuan agrikultural Amerika-Kanada digabungkan dengan NAFTA dengan bergabungnya Meksiko. Dengan ketentuan tersebut semua tarif pada perdagangan sektor pertanian antara Kanada dan Amerika dicakup oleh tariff-rate quotas (TRQ’s) dihapus sejak 1 Januari 1998. Tujuan pembentukan NAFTA adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja melalui usaha menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, menciptakan iklim untuk mendorong persaingan yang adil, meningkatkan peluang investasi, memberikan perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.

China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA)

CAFTACAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan negara-negara ASEAN. Sebelum dideklarasikannya CAFTA, pada tahun 2002 negara-negara di ASEAN telah membuat sebuah perjanjian perdagangan yang disebut AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) yang beranggotakan 10 negara-negara di Asean.

Pada tahun 2006 China bersama negara-negara ASEAN menandatangani perjanjian yang disebut CAFTA. CAFTA berlaku mulai tahun 2010 untuk 6 negara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand dan Filipina) dan tahun 2015 untuk Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mendongkrak perekonomian di negara-negara ASEAN dan China dengan meluasnya perdangangan ke seluruh ASEAN dan China dengan tarif pajak yang sangat kecil.

Central America Free Trade Agreement-Dominique Republic  (CAFTA DR)

CAFTA DRCentral America Free Trade Agreement atau yang lebih dikenal dengan nama CAFTA adalah perjanjian regional antara Amerika Serikat dengan 5 negara Amerika Tengah, yaitu Kosta Rika, Honduras, Nikaragua, El Savador, Guatemala dan Republik Dominika. CAFTA bermula ketika selama lebih dari sepuluh tahun, Amerika Utara hidup dalam dampak negatif dari NAFTA. Meskipun dampak negatif dari NAFTA sudah terbukti namun Presiden Bush tetap mendorong perluasan NAFTA melalui perjanjian perdagangan bilateral lainnya yaitu CAFTA yang kemudian mengadopsi model NAFTA.

Perjanjian ini meliputi investor dengan ketentuan negara memberikan hak bagi perusahaan asing untuk menuntut hasil dari negara bagian, lokal. Sederhananya adalah perusahaan asing yang menjadi investor mendapatkan 80 persen dari hasil yang dikelola oleh perusahaan lokal dan melipatgandakan keuntungan perusahaan. Sistem ini dapat diadopsi apabila perusahaan asing tersebut dapat menembus undang-undang yang telah dibuat Pemerintah Federal tentang investasi.

Karena mengadopsi model yang sama dengan NAFTA maka CAFTA (perjanjian dagang bilateral) ini mengancam keluarga petani dan peternak. Sistem ini dapat dilihat dari segi agrobisnis dari perusahaan asing yang menjaga harga komoditas rendah dan membanjiri pasar lokal dengan impor yang murah.  Sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan ini untuk membeli produk mereka dengan harga serendah mungkin, proses produk mereka dengan biaya dan tenaga kerja yang rendah dibandingkan dengan produk impor yang masuk ke AS dengan harga tinggi dan jelas menguntungkan sebelah pihak.

CAFTA bertujuan untuk membangun pasar bebas yang mencakup Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Di sisi lain, CAFTA dipandang sebagai batu loncatan menuju FTAA yaitu sebuah perjanjian dagang bebas yang mencakup negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia kecuali Kuba. Dalam perjanjian CAFTA terdapat pengurangan tarif sekitar 80% dari ekspor Amerika Serikat ke negara-negara anggota CAFTA yang menyebabkan pengurangan substansial dalam bea masuk Amerika Serikat.

Dengan adanya penambahan Republik Dominika pada tahun 2005 sebagai ekonomi buruh terbesar sekitar 32 miliyar dollar per tahun maka CAFTA membuka kesempatan bagi pasar ekspor terbesar kedua di Amerika Latin bagi produsen Amerika Serikat. Pada tahun 1960, organisasi regional ini diberhentikan dan dibekukan karena dinilai merugikan banyak petani dan beberapa wilayah di Amerika Tengah.

Anggota CAFTA DR

  1. Amerika Serikat
  2. Kosta Rika
  3. Honduras
  4. Nikaragua
  5. El Savador
  6. Guatemala
  7. Republik Dominika

Dialog Utara-Selatan

Istilah Utara dan Selatan sebenarnya lebih bermakna ekonomis daripada geografis. Utara diidentifikasikan sebagai kelompok negara-negara maju, sedangkan Selatan cenderung dialamatkan kepada negara-negara berkembang atau negara Dunia Ketiga. Negara-negara Utara mencakup negara-negara maju yang terletak di Eropa Barat, Amerika, dan Kanada. Negara-negara Selatan mencangkup negara-negara yang terletak di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Perbedaan kondisi sosial, ekonomi, budaya antara pihak Utara-Selatan menggiring mereka kepada keadaan saling ketergantungan (interdependensi). Di satu sisi, negara-negara Utara memiliki keunggulan dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, namun kurang didukung oleh sumber kekayaan alam yang melimpah. Sebaliknya, negara-negara Selatan memiliki sumber kekayaan yang relatif melimpah, namun tanpa didukung oleh penguasaan teknologi. Dengan kondisi ini, kedua pihak menganggap penting adanya kerja sama Utara-Selatan.

Untuk materi secara lengkap mengenai Sejarah Organisasai Regional dan Global serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

One Comment
  1. Avatar