Piagam PBB dan Pengaruhnya terhadap Kemerdekaan Indonesia

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dalam bahasa inggrisnya United Nations merupakan salah satu lembaga dunia yang dibentuk pasca Perang Dunia II. Pembentukan PBB diawali dengan pertemuan antara Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dengan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill pada tanggal 14 Agustus 1941. Pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan Atlantic Charter.

Isi dari Atlantik Charter yakni:

  1. Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah
  2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri
  3. Setiap bangsa berhak berpartisipasi dalam perdagangan internasional
  4. Setiap bangsa menciptakan perdamaian dunia agar hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
  5. Menciptakan kebebasan di laut lepas
  6. Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan
  7. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang
winston Churchill
Franklin Delano Rosevelt

Kemudian dilanjutkan pertemuan pada tanggal 1 Januari 1942 di Dumbarton Oak dekat Washington, AS. Pada pertemuan tersebut disepakati akan dibentuk lembaga perdamaian, yang oleh Franklin Delano Roosevelt disebut dengan United Nations.

Untuk materi secara lengkap mengenai Pemikiran dalam Piagam PBB serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

Pada tanggal 25 April 1945 – 26 Juni 1945, negara negara Sekutu mengadakan Konferensi San Fransisco yang berhasil merumuskan United Nations Charter atau Piagam PBB yang ditandatangani oleh 50 negara. Isi Piagam PBB:

PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

KAMI MASYARAKAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BERTEKAD

menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional dapat dipertahankan, dan meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,

DAN BERSAMA INI MENYELESAIKAN

mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu sama lain sebagai tetangga baik, dan menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan memastikan, dengan penerimaan prinsip dan institusi metode, bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan umum, dan menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial bagi semua bangsa,

TELAH MEMUTUSKAN MENGGABUNGKAN USAHA KITA
UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI

 Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah menunjukkan kekuatan penuh mereka menjadikan dalam bentuk yang baik dan siap , telah sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam Piagam PBB juga dijelaskan mengenai tujuan dibentuknya PBB. Adapun tujuannya tersebut yaitu:

  1. menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu:
  2. untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian;
  3. mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;
  4. mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
  5. Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum.

Pengaruh Piagam PBB bagi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan akhir Perang Dunia II. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan. Pada proklamasi tersebut bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Indonesia.

Pada kalimat kedua teks proklamasi yang diusulkan Moh Hatta yang berbunyi:

hal hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya.

Pada kalimat proklamasi tersebut kata yang digunakan adalah “pemindahan” bukan “penyerahan” atau “pengakuan”. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan sepihak bangsa Indonesia yang tidak membutuhkan persetujuan pihak Jepang, pihak Belanda, atau pihak manapun. Hal ini dikarenakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 juga dijelaskan mengenai kebulatan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Lahirnya Piagam PBB merupakan jaminan bagi bangsa bangsa di dunia untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersebut juga terkait dengan tujuan dibentuknya PBB yakni:

mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal

Selain itu tujuan PBB yang lainnya yakni menjaga perdamaian dunia juga terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Aline ke-4 yang juga termasuk tujuan negara Indonesia.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Peran serta Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia antara lain dengan mengirim pasukan Garuda dibawah naungan PBB, juge memprakarsai berbagai organisasai yang berkaitan dengan perdamaian antara lain Konferensi Asia Afrika, Gerakan non Blok dan juga ASEAN.