Politik ekonomi Liberal Zaman Kolonial Belanda

politik pintu terbukaSekitar tahun 1850 di Belanda mulai muncul gerakan menentang kesewenang-wenangan Belanda dalam menerapkan Sistem Tanam Paksa (1830-1870). Tanam Paksa sangat menguntungkan bagi Belanda, akan tetapi membawa kesengsaraan bagi bangsa Indonesia. Berbagai golongan liberalis di Belanda menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Baik itu kaum humanis maupun kapitalis menolak adanya sistem tanam paksa. Kaum Humanis didasarkan pada sistem tanam paksa tidak berperikemanusiaan, sedangkan kaum kapitalis berlandaskan bahwa sistem tanam paksa tidak menciptakan sistem ekonomi yang sehat.

Politik ekonomi liberal dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan tanam paksa memberi keuntungan yang besar kepada Belanda,tetapi menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
  2. Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
  3. Kemenangan partai liberal di Belanda.
  4. Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.

Pelaksanaan politik ekonomi liberal ditandai dengan beberapa peraturan antara lain :

  1. Reglement op het belied der regering in Nedherlandsh Indie (1854) : Berisi tentang tata cara pemerintahan di Indonesia.
  2. Indishe Comtabiliteit Wet (1867) : Berisi tentang perbendaharaan negara Hindia Belanda
  3. Suiker Wet : Yaitu UU gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yg secara berangsurangsur akan dialihkan kepada fihak swasta.
  4. Agrarish Wet (undang-undang Agraria) 1870: isinya :

Undang-undang Agraria 1870: isinya :

Isi undang-undang Agraria tahun 1870 : 1) gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, tanah dapat disewakkan paling lama 75 tahun, 2) tanah milik pemerintah antara lainh hutan yang belum dibuka, tanah yang berada diluar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat, 3) tanah milik penduduk antara lain sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. tanah semacam ini boleh disewakan kepada swasta selama 5 tahun. Tujuan UU Agraria 1870 adalah : melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing, member peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia dan membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh di perkebunan

Setelah UU Agraria 1870 diterapkan,di Indonesia memasuki Imperalisme modern dengan diterapkan Opendeur Politiek,yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal swasta asing,hal itu berati Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan yaitu:

  1. mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industri di Eropa.
  2. mendapatkan tenaga kerja yg murah.
  3. menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
  4. menjadi tempat penanaman modal asing.

Dampak Politik Pintu Terbuka

  1. Memberikan keuntungan yg besar bagi kaum swasta Belanda
  2. Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke Belanda.
  3. Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.
  4. Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
  5. Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga gula dan kopi.
  6. Menurunnya konsumsi bahan makanan,terutama beras.
  7. Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena telah tersaingi dengan Import dari Eropa.
  8. Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan kereta api.
  9. Rakyat menderita karena masih diterapkan kerja rodi dan adanya hukuman yg berat bagi yg melanggar peraturan poenalie sanctie. Pada tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disebut Koeli Ordannantie. Peraturan ini memberikan jaminan bagi majikan apabila pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka berakhir. Hukuman yang diberikan kepada para pekerja di perkebunan Belanda disebut Poenalie santie. Hukuman ini khususnya di perkebunan Belanda di daerah Sumatera Timur.
No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *