Aturan-aturan dalam tanam paksa

tanam-paksaKekosongan kas negara Belanda mengakibatkan, gubenur Jenderal untuk Hindia-Belanda, Van Den Bosch, mengeluarkan kebijakan yang bernama sistem tanam paksa (culturstelsel). Sistem tanam paksa pertama kali diperkenalkan di Jawa dan dikembangkan di daerah lain di luar pulau Jawa. Ketentuan-ketentuan pokok dalam tanam paksa diatur dalam Staarblad (Lembaran Negara) tahun 1834 No. 22. Adapun isi ketentuan tersebut antara lain:

  1. Akan diadakan persetujuan dengan penduduk mengenai penyediaan tanah yang akan ditanami tanaman ekspor,
  2. Tanah yang disediakan tidak boleh lebih dari seperlima tanah petani,
  3. Lahan yang ditanami tanaman ekspor dibebaskan dari pajak,
  4. Pekerjaan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi dari pekerjaan dalam menanam padi.
  5. Jika hasil tanaman melebihi pajak tanah yang harus dibayar maka selisihnya harus diberikan kepada petani.
  6. Panen tanaman yang gagal bukan akibat dari tindakan petani, maka kerugian yang menanggung adalah pemerintah
  7. Bagi yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama 66 hari atau seperlima tahun pada perkebunan Belanda.

Berbagai aturan tersebut sebagian besar dilanggar oleh Belanda, kecuali jenis tanaman yang ditanam. Bentuk penyimpangan terhadap tanam paksa antara lain Belanda tidak melakukan persetujuan dengan pemilik tanah, tanah yang disediakan lebih dari seperlima, lahan masih dikenakan pajak, dan lain sebagainya yang merupakan kebalikan dari aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *