Gubernur Jenderal dan Kebijakan VOC di Indonesia

VOCVerenigde Oost Indesche Compagnie (VOC) adalah kongsi dagang yang dibentuk Belanda. Atas prakarsa dari 2 orang tokoh Belanda yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberinama VOC atau ‘Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur’, pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Witter.

VOC mengangkat seorang gubernur jendral yg dibantu oleh 4 orang yg disebut Raad van Indie (dewan India). Di bawah gubernur jendral diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah.dibawah gubernur terdapat beberapa Residen yang dibantu oleh Asisten Residen, pemerintahan dibawahnya lagi diserahkan pada pemerintahan tradisional,seperti Raja dan Bupati. VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung (Indirect rule) dengan memanfaatkan sistem Feodalisme. Gubernur Jendera VOC yang pertama adalah Pieter Both (1610-1619). Gubernur Jenderal VOC yang lain diantaranya Jan Pieterzoon Coen (1619-1629), Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678),  dan Cornelis Speeldman (1681-1684).

JP CoenGubernur Jenderal yang terkenal adalah J.P Coen yang memindahkan pusat kekuasaan VOC dari Ambon menuju Jayakarta. Oleh J.P Coen kemudian Jayakarta dirubah namanya menjadi Batavia. Penamaan Batavia sesuai dengan nenek moyang bangsa Belanda yaitu bangsa Bataf. J.P Coen lah yang menanamkan praktek kolonialisme Belanda di Indonesia melalui VOC. Di dalam menanamkan pengaruhnya, VOC melakukan politik devide at impera, mengadu domba penguasa local di suatu daerah kemudian mengambil keuntungan saat salah satu penguasa local yang dibantu oleh VOC menang. Politik adu domba VOC ini terlihat dalam perpecahan Mataram Islam, penaklukan Banten, penaklukan Makasar.

Kebijakan yang dilakukan oleh VOC antara lain:

  1. Monopoli perdagangan rempah-rempah
  2. Verplichte Laverantie yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC,dan melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.
  3. Contingenten yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
  4. Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
  5. Hak Ekstirpasi yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yg dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
  6. Pelayaran Hongi yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *