Kolonialisasi Inggris di Indonesia

Thomas Stamford RafflesKisah awal penjelajahan Samudera yang dilakukan oleh bangsa Inggris adalah saat pelabuhan Lisbon ditutup oleh Spanyol. Pedagangan Inggris tidak diperbolehkan berdagang di pelabuhan tersebut. Armada Inggris pertama yang berlayar mencari pusat penghasil rempah-rempah dipimpin oleh Francis Drake tahun 1577 hingga 1680 yang mencapai Ternate. Perkembangan selanjutnya, pedagang Inggris membentuk kongsi dagang yaitu Maskapai India Timur atau East Indie Companny (EIC)[1] tahun 1600 di India.

Penjajahan Inggris atas Indonesia dimulai dari serbuan tentara Inggris yang dipimpin oleh Lord Minto ke Jawa. Pertahanan yang dibuat oleh Daendels ternyata tidak mampu menghadapi serangan dari Inggris. Oleh karena itu, Belanda (dijajah oleh Perancis) menyerah kepada Inggris dan kemudian ditandatangani perjanjian yaitu Kapitulasi Tuntang. Kapitulasi Tuntang (18 Sepetember 1811),isinya :

  1. Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepadaInggris.
  2. Semua tentara Belanda menjadi tawanan Inggris
  3. Semua pegawai Belanda yang mau bekerjasama dengan Inggris dapat memegang jabatannya terus
  4. Semua hutang Pemerintah Belanda yang dahulu,bukan menjadi tanggung jawab Inggris.

Kapitulasi Tuntang ditandatangani tanggal 18 September 1811 oleh S.Auchmuty dari fihak Inggris dan Janseens dari fihak Belanda. Semenjak itu kemudian Indonesia dalam jajahan Inggris.

Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles

Raja muda, Lord Minto yg berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakil gubernur di Pulau Jawa, dalam pelaksanaannya Raffles berkuasa penuh diseluruh Nusantara.Dan cenderung mendapat tanggapan positif dari raja-raja dan rakyat setempat karena hal berikut ini :

  1. Para raja dan rakyat tidak menyukai Daendels
  2. Ketika masih berkedudukan di Penang,Malaysia Raffles beberapa kali mengadakan misi rahasia ke kerajaan-kerajaan yangg anti Belanda,seperti : Yogyakarta,Banten dan Palembang.
  3. Sebagai seorang yang Liberalis ,Raffles memiliki kepribadian yang simpatik,ia menjalankan politik murah hati dan sabar walaupun dalam prakteknya berlainan.

Kebijakan Raffles

Kebijakan yang dikeluarkan pada msa pemerintahan Raffles

  1. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 Karisidenan (berlangsung sampai tahun 1964)
  2. Apabila hukum pada masa Daendels berorientasi kepada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi kepada besar kecilnya kesalahan. Badan-badan penegak hukum yang ada pada masa Raffles adalah sebagai berikut. Court of Justice, terdapat pada setiap residen. Court of Request, terdapat pada setiap divisi. Dan Police of Magistrace
  3. Merubah sistem pemerintahan yg semula dilakukan oleh pengusaha pribumi menjadi system pemerintahan kolonial yg bercorak barat
  4. Diterapkannya system sewa tanah
  5. Diterapkannya system ekonomi uang artinya setiap pajak harus dibayar dengan uang, maka dikeluarkanlah mata uang logam dan kertas
  6. Diterapkannya system pemerintahan liberal secara langsung
  7. Para Bupati dijadikan pegawai negeri dengan tugas sebagai pemungut pajak, kemudian untuk mengawasi kerja Bupati diangkat Residen dan Asisten Residen
  8. Penerapan system kerja bebas dan penghapusan kerja paksa
  9. Preanger Stelsel tetap dipertahankan
  10. Penghapusan pajak hasil bumi (Contingenten) dan sistem peyerahan wajib (Verplichte Laverantie) yang sudah diterapkan sejak zaman VOC
  11. Penghapusan perbudakan, tetapi dalam praktiknya ia melanggar undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan. Hal itu terbukti dengan pengiriman kuli-kuli dari Jawa ke Banjarmasin untuk membantu perusahaan temannya, Alexander Hare, yang sedang kekurangan tenaga kerja, sedangkan di Batavia Raffles menetapkan pajak yang tinggi bagi pemilik budak.

Perjanjian dengan Sultan Hamengku Buwono

Pada masa pemerintahan Raffles negeri Yogyakarta Hadiningrat mengalami konflik di dalam pemerintahan. Terjadi perebutan kekuasaan di dalam istana Yogyakarta untuk menggoyang kekuasaan Hamengkubuwono II dengan Sultan Raja. Kemudian Raffles menyerang Yogya. Antara Sultan Raja (HB III) terjadi perjanjian kontrak yaitu:

  1. Sultan Raja secara resmi ditetapkan sebagai Sultan Hamengkubuwana III, dan Pangeran Natakusuma (saudara Sultan Sepuh) ditetapkan sebagai penguasa tersendiri di wilayah bagian dari Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Paku Alam I.
  2. Sultan Hamengkubuwana II dengan puteranya Pangeran Mangkudiningrat diasingkan ke Penang.
  3. Semua harta benda milik Sultan Sepuh selama menjabat sebagai sultan dirampas menjadi milik pemerintah Inggris.

Land Rent

Kebijakan dan program land rent yang dicanangkan Raffes tersebut tidak terlepas dari pandangannya mengenai tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffes, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah. Dengan demikian sudah sewajarnya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah dari tanah yang diolahnya. Pajak dipungut perorangan. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produksi tanah. Tanah yang paling produktif akan membayar pajak sekitar 1/2 dari hasil dan tanah yang paling tidak produktif hanya 1/4 dari hasil. Kalau dirata-rata setiap wajib pajak itu akan menyerahkan sekitar 2/5 dari hasil. Setelah itu petani bebas menggunakan sisanya.

Maksut dari Raffles membuat kebijakan sewa tanah adalah (1) Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya menjadi lebih baik. (2) Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli barang-barang industri Inggris. (3) Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap dan cukup terjamin. (4) Memberikan kepastianhukum atas tanah yang dimiliki petani. dan (5) Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang. Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi 3 kelas, yaitu sebagai berikut.

  1. Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
  2. Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto.
  3. Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua perlima dari hasil bruto.

Pada pelaksanaannya system sewa tanah mengalami kendala antara lain: Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas. Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang. Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat. Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap

 

Berakhirnya kolonialisasi Inggris di Indonesia

Tahun 1815 terjadi kesepakatan yang disebut Konvensi London yang menyatakan bahwa Belanda mendapatkan kembali daerah jajahannya di Indonesia. Raffles akhirnya pindah ke Singapura. Pemerintahan sementara dipimpin oleh Letnan Gubernur John Fendall, yang pada akhirnya tanggal 19 Agustus 1817 kepada tiga komisaris Jendderal Belanda yaitu Elout, Buykeys dan Van Der Capellen. Isi dari Konvensi London[2] yaitu 1) Nusantara dikembalikan kepada Belanda. 2) Jajahan Belanda seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap di tangan Inggris. 3) Cochin (di pantai Malabar) diambil alih oleh Inggris sedangkan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.

[1] East India Company (EIC) merupakan kongsi dagang yang didirikan oleh Inggris tujuannya adalah untuk melakukan monopoli perdagangan. EIC dibentuk pada tanggal 31 Januari 1599 berpusat di Kalkuta India. Selain itu EIC juga membuka kantor dagang di berbagai wilayah termasuk di Indonesia antara lain di Ambon, Aceh, Jayakarta, Banjar, Jepara dan Makassar.

[2] 17 Maret 1824, Britania dan Belanda menandatangani Perjanjian London  dan membagi Hindia Belanda di antara mereka sendiri. Belanda mengklaim Sumatra, Jawa, Maluku, Irian Jaya, dan lain-lain. Britania mengklaim Malaya dan Singapura, dan mempertahankan kepentingannya di Borneo Utara. Aceh diharapkan akan tetap independen.

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *