Langkah-Langkah Seoharto Selaku Pengemban Supersemar

pak hartoPada tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pangkostrad, yakni Letjend Soeharto. Di dalam Supersemar menyatakan bahwa memberikan kewenagan kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan dan ketertiban dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan presiden demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran pemimpin besar revolusi.

Sebagai tindak lanjut dari Supersemar, walau masih diperdebatkan mengenai surat tersebut, Soeharto kemudian melakukan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam front Pancasila terkenal dengan nama Tritura, Tri Tuntutan Rakyat yang mencangkup pembubaran PKI dan ormas-ormasnya, bersihkan kabinet Dwikora dari unsur PKI, serta menurunkan harga-harga barang.

Langkah pertama Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966. Keputusan tersebut berdasarkan Keppres No.1/3/1966 yang ditandatangani oleh Soeharto atas nama presiden selaku pengemban Supersemar. Langkah berikutnya yang ditempuh oleh Soeharto selaku pengemban Supersemar, pasca pembubaran PKI dan ormas-ormasnya adalah mengamankan menteri yang diduga terlibat Gerakan 30 September. 15 menteri dalam kabinet Dwikora diamankan oleh Seoharto. Para menteri yang diamankan pada tanggal 18 Maret 1966 antara lain:

  1. Waperdam-1 merangkap Menlu: Dr Soebandrio
  2. Waperdam-2: Chaerul Saleh
  3. Menteri Tenaga Listrik: S. Reksoprojo
  4. Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan: Sumardjo
  5. Menteri keuangan: Oei Tjoe Tat
  6. Menteri Bank Sentral dan Gubernur BI: Yusuf Muda Dalam
  7. Menteri Pertambangan: Armunanto
  8. Menteri Irigasi dan Pembangunan Desa: Ir Surahman
  9. Menteri Perburuhan: Sutomo Martoprojo
  10. Menteri Kehakiman: Anjarwinata
  11. Menteri Penerangan: Asmuadi
  12. Menteri Urusan Keamanan: Letkol Imam Syafi’i
  13. Menteri Sekretaris Front Nasional: Ir. Tualaka
  14. Menteri Transmigrasi dan Koperasi: Ahmadi
  15. Menteri Dalam Negeri merangkap Gubernur Jakarta: Sumarno Sastrowidjojo

Selain itu semua, kemudian Soehato membersihkan lembaga-lembaga negara dari unsur-unsur PKI. Anggota PKI yang menduduki lembaga eksekutif maupun legeslatif diberhentikan. Demikianlah berbagai kebijakan Soeharto selaku pengemban Supersemar. Dengan keluarnya Supersemar, maka di Indonesia terjadi dualisme kekuasaan antara Seokarno dengan Soeharto.

Untuk materi secara lengkap mengenai Lahirnya Orde Baru dan materi sejarah lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih