Nasionalisasi De Javasche Bank

gedung de javasche bankPada tanggal 1950, ditetapkan UUDS 1950. Bentuk negara serikat berubah menjadi negara kesatuan. Perubahan ini tidak mempengaruhi status De Javasche Bank, dan kepemimpinannya pun masih dijabat oleh orang-orang Belanda. Keadaan ini menyebabkan kedudukan pemerintah Indonesia menjadi semakin lemah. Kelemahan ini bersumber dari pada hasil persetujuan KMB yang memuat ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Suatu peraturan pemerintah indonesia, sepanjang menyangkut De Javasche Bank, terlebih dahaulu harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Belanda, termasuk pula pada perubahan personalia direksi bank bersangkutan.
  2. Konsultasi dengan pemerintah Belanda tersebut diwajibkan pula untuk kredit-kredit yang akan diberikan oleh De Javasche Bank kepada Pemerintah Indonesia

Ketentuan ini sangat mengahmbat pemerintah Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter dan ekonomi yang dikehendaki. Oleh karena itu, terdapat desakan-desakan aagar De Javasche Bank di nasionalisasikan dan menjadi bank milik pemerintah Indonesia.

Pada tanggal 19 Juni 1951, dibentuklan Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank . Tugas panitia tersebut adlah mengajukan usul mengenai nasionalisasi, rencana undang-undang nasionalisasi serta merencanakan undang-undang yang baru mengenai Bank Sentral. Kemudian pemerintah mengangkat Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank berdasarkan keputusan Presiden RI No. 123 tanggal 12 Juli 1951.

Atas saran Panitia Nasionalisasi, pada tanggal 3 Agustus 1951 pemerintah mengumumkan bahwa pemerintah bersedia membeli surat-surat yang ada pada pemegang saham ataupun sertifikat dari saham-saham De Javasche Bank dengan kurs 120 persen mata uang Nederland. Jangka waktu pembayaran ssssecara sukarela tersebut berakhir pada bulan september 1951. Dan kemudian diperpanjang lagi sampai 15 Oktober 1951. Dalam kenyataannya, saham-saham yang diajukan itumelewati waktu yang telah ditetapkan.

Pada tanggal 15 Desember, diumumkan Undang Undang No.24 tahun 1951 tentang nasionalisme De Javasche Bank N. V. Menjadi bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral dan Bank sirkulasi. Undang Undang tersebut diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11/ 1953 dan Lembaran Negara No. 40. Dengan UU dan Lembaran Negara tersebut dikeluarkan UU pokok Bank Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Juli 1953. Dengan demikian, semakin kukuhlah Bank Indonesia sebagai Bank milik Pemerintah RI

One Comment
  1. Avatar

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *