Sebab Runtuhnya VOC

koin vocVerenigde Oost Indische Compagnie adalah kepanjangan dari VOC. Compagni oleh orang Jawa sering disebut dengan istilah Kompeni. VOC secara resmi berdiri pada 20 Maret 1602. Tujuan dibentuknya VOC pada awalnya adalah untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah, selain itu juga untuk menghindari persaingan sesama pedagang Belanda. Oleh karena itu VOC kemudian diberikan berbagai hak istimewa yang membuat VOC tumbuh seolah-olah negara dalam negara.

Pada tahun 1749 terjadi perubahan yang mendasar dalam lembaga kepengurusan VOC. Pada tanggal 27 Maret 1749, Parlemen Belanda mengeluarkan UU yang menetapkan bahwa Raja Willem IV sebagai penguasa tertinggi VOC. Dengan demikian, anggota pengurus  “Dewan Tujuh Belas” yang semula dipilih oleh parlemen dan provinsi pemegang saham (kecuali Provinsi Holland), kemudian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Raja. Raja juga menjadi panglima tertinggi tentara VOC. Dengan demikian VOC berada di bawah kekuasaan raja. Pengurus VOC mulai akrab dengan pemerintah Belanda. Kepentingan pemegang saham menjadi terabaikan. Pengurus tidak lagi berpikir memajukan usaha perdagangannya, tetapi berpikir untuk memperkaya diri. VOC sebagai kongsi dagang swasta keuntunganya semakin merosot. Bahkan tercatat pada tahun 1673 VOC tidak mampu membayar dividen. Kas VOC juga merosot tajam karena serangkaian perang yang telah dilakukan VOC dan beban hutang pun tidak terelakkan

Maksudnya VOC bagai negara dalam negara adalah VOC memiliki kekuatan layaknya sebuah negara seperti bisa mencetak uang sendiri, mengangkat pegawai sendiri, memiliki tentara,  mendirikan benteng dsb. Berbagai kebijakan VOC membawa keuntungan yang besar bagi pemerintah Belanda. Namun pada akhirnya, perjalanan kongsi dagang VOC lama kelamaan mengalami kemunduran, bahkan VOC akhirnya dibubarkan. Kemunduran VOC disebabkan hal-hal berikut.

  1. Perlawanan terhadap VOC yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.
  2. Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat. Untuk lebih memperkaya diri, mereka melakukan tindak korupsi. Merajalelalah korupsi di Indonesia maupun di negeri Belanda. gara-gara banyak pegawai yang korupsi, kemudian muncul sindiran bahwa VOC merupakan kepanjangan dari Vergaan Onder Corruptie (tenggelam karena korupsi)
  3. Terjadinya jual beli jabatan. Seorang VOC yang ingin pulang ke negerinya karena sudah terlampau kaya atau pensiun dapat menjual jabatannya kepada orang lain dengan harga tinggi. Hal ini akan menjadi sistem suap yang merajalela.
  4. Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir. Pemerintah yang kekurangan biaya untuk membiayai pemerintahannya dan perang terpaksa menjual tanah-tanah yang luas kepada orang-orang partikelir dengan hak pertuanan.
  5. Kekurangan biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC harus juga mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar.
  6. Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur.
  7. Orang Indonesia terlalu miskin sehingga tidak mampu membuat produk dari VOC. Selain itu adanya perdagangan gelap juga membuat pendapatan VOC berkurang.

Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Setelah sekian lama berhasil memonopoli perdangan di Indonesia, maka secara resmi pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dinyatakan bangkrut dan dibubarkan. Setalah itu Indonesia langsung dikendalikan oleh pemerintah Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *