Tanah Baon

tanah baon- donisaurusSemua orang yang hidup di permukaan bumi mengenal wujud tanah. Mengingat luasnya pengertian tanah, maka sudah sewajarnya ilmu tanah merupakan ilmu pengetahuan alam yang berdiri sendiri. Orang menganggap tanah sebagai alat produksi pertanian, sehingga definisinya menyatakan tanah sebagai medium alam bagi tumbuhnya vegetasi yang terdapat di permukaan bumi atau bentuk organik dan anorganik yang ditumbuhi tumbuhan baik tetap maupun sementara.

 Ada beberapa pendefinisian tanah menurut beberapa ahli, diantaranya:

  1. Tejoyuwono Notohadiprawiro (1998 : 1), menyatakan bahwa “tanah adalah salah satu sistem bumi, yang bersama dengan sistem bumi yang lain, yaitu air dan atmosfer,menjadi inti fungsi, perubahan, dan kemantapan ekosistem”.
  2. Von Liesbig yang dikutip oleh Isa Darmawijaya (1997 : 4), tanah adalah suatu tabung reaksi dalam mana seseorang dapat mengetahui jumlah dan jenis hara tanaman. Susunan kimia tanaman merupakan kriteria bagi pemupukan tanah. Jadi tanah masih dianggap sebagai gudang persediaan bahan statis, sehingga penelitian sebagian besar ditujukan kearah mendapatkan keterangan mengenai tanah sebagi sistem statik.
  3. Isa Darmawijaya (1997 : 9), mendefinisikan tanah sebagai akumulasi tubuh alam bebas, menduduki sebagian besar permukaan planet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman, dan memiliki sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam keadaan relief tertentu selama jangka waktu tertentu.
  4. Soerjani (1987 : 390), menyatakan bahwa “tanah merupakan kumpulan di tubuh alam di atas permukaan bumi yang mengandung benda-benda hidup dan mampu mendukung petumbuhan tanaman”.

Tanah (soil) dapat dibedakan dengan lahan (land). Tanah diartikan sebagai benda alami tempat tumbuhnya tanaman dan tersedianya unsur hara bagi perakaran. Dalam pengertian ini tanah biasanya dapat dipindah-pindahkan. Sedangkan lahan pertanian dapat diartikan sebagai wilayah atau tempat berusaha tani, biasanya mempunyai satuan luas tertentu. Tanah merupakan bagian terpenting dari lahan pertanian (Departemen Pertanian, 1982 : 3). Tejoyuwono Notohadiprawiro, (1998 : 1), menyebutkan fungsi-fungsi tanah dalam ekosistem, mencangkup:

  1. Memberlanjutkan kegiatan, keanekaan, dan prokdutivitas hayati
  2. Mengatur dan membagi aliran air dan larutan
  3. Menyaring, menyangga, mendegradasi, memobilisasi, dan detoksifikasi bahan organik dan anorganik
  4. Menyimpan dan mendaurkan hara dan unsur-unsur dalam biosfer bumi.
  5. Memberikan topangan bagi bangunan dan perlindungan bagi khasanah arkeologi yang berhubungan dengan pemukiman manusia.

Tipe pengggarapan tanah oleh seorang petani di Jawa, Madura atau di Bali, dalam kenyataannya menggarap tiga macam tanah pertanian, yaitu : 1) kebun kecil di sekitar rumah, 2) tanah pertanian kering yang digarap dengan menetap, tetapi tanpa irigasi, dan 3) tanah pertanian basah yang diirigasi (Koentjaraningrat, 1984 : 3). Kebun di sekitar rumah yang disebut pekarangan, oleh petani ditanami kelapa, buah-buahan, sayur-mayur, bumbu-bumbu, umbi-umbin dll. Hasil pekarangan sebagian besar dikonsumsi sendiri, walaupun tidak sedikit pula yang dijual dijual di pasar desa. Tanah pertanian kering, di Jawa disebut tegalan, para petani menanam serangkaian tanaman yang kebanyakan dijual di pasar. Tanaman itu antara lain jagung, kedele, berbagai jenis kacang, tembakau, singkong, umbi-umbian, dan juga padi yang tanpa irigasi (pari gogo).

Tanah yang menjadi tegalan adalah tanah yang kurang cocok untuk dijadikan tanah basah, karena kemampuannya yang rendah untuk mengandung air, atau tanah yang letaknya di lereng-lereng gunung. Tanah pertanian basah atau sawah, merupakan usaha tani yang paling pokok dan paling penting bagi para petani di Jawa. Dengan teknik penggarapan tanah yang intensif dan dengan pemupukan dan irigasi yang tradisional, para petani tersebut menanam tanaman tunggal, yaitu padi. Hasil dari bercocok tanam di sawah tersebut, sebagian besar di konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.

Penelitian membahas tanah yaitu tanah baon. Definisi mengenai tanah baon diperoleh melalui wawancara dengan berbagai pihak yaitu Perhutani BKPH Payak, petani penggarap dan pakar yang mengetahui mengenai tanah ini. Definisi tanah baon menurut Budiono, Kepala Resort Pemangkuan Hutan Bendo ( KRPH Bendo), bahwa tanah baon adalah tanah yang bisa ditanami atau dimanfaatkan masyarakat dengan jangka waktu tertentu sesuai surat keputusan ADM (Administrator) / Kepala Kesatuan Pemangkuan  Hutan (KKPH). Tanah baon merupakan lahan reboisasi hutan, yang dikarenakan hutan telah ditebang baik ditebang dalam arti dipanen oleh Perum Perhutani maupun adanya pencurian kayu hutan oleh masyarakat (Wawancara dengan Budiono tanggal 27 Maret 2011).

 Dwi Sugeng Widodo, ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sidodadi (LMDH Sidodadi) mengatakan :

“Berdasarkan etimologi, baon berasal dari kata bahu yang berarti bagian dari tubuh manusia. Sehingga yang dimaksud tanah baon adalah tanah hutan yang sanggup dikerjakan satu orang secara manual menurut pembagian luas terkecil untuk satu orang penggarap yaitu satu bahu (ukuran luas orang jawa, kira-kira 0,25 ha) (Wawancara dengan Dwi Sugeng Widodo tanggal 7 juni 2011).”

LMDH Siodadi didirikan dengan tujuan untuk melestarikan hutan dan demi terjaminnya kelestarian lingkungan untuk kehidupan anak cucu masa depan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan untuk menjalin kerjasama pengelolaan hutan dengan Perum Perhutani dalam wilayah hutan di Desa Mengger. Untuk mencapai tujuan tersebut maka lembaga ini melakukan kegiatan diantaranya melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti penyuluhan dan pembinaan masyarakat (Peraturan anggaran dasar LMDH Sidodadi pasal 3 dan 4).

Soebari, sesepuh di desa Mengger, mengatakan :

“Lemah baon kuwi lemah alas sing ditanduri jati, lamtoro, utowo mauni sing tenagane diarani wong mbau jarwodosoke dadi baon. Wong mbau eneke wis ket jaman jepang. Mbiyen akeh wong mbau ning alas lan urip ning alas, kuwi dudu asli wong mengger tapi soko daerah liyo. Wong kuwi mau urip ning alas gawe umah sing gendenge soko alang-alang. wong ndeso ngarani wong magersari. Arti: tanah baon adalah tanah hutan yang ditanami jati, lamtoro, atau mahaoni yang pekerjanya dinamakan orang mbau yang kemudian mengalami perubahan kata menajadi baon. Jaman dahulu banyak sekali orang mbau bertempat tinggal dan hidup di hutan, orang tersebut bukan orang Mengger, akan tetapi dari daerah lain. Orang tersebut di hutan membuat rumah yang beratapkan tumbuhan alang-alang. Orang desa menyebutnya orang megersari (Wawancara denganSoebari tanggal 14 juni 2011).”

Dari pernyataan Soebari dapat disimpulkan bahwa tanah baon adalah tanah hutan yang ditanami pohon jati, lamtoro dan mahoni, yang tenaganya disebut orang mbau persamaan kata menjadi baon. Orang yang menggarap tanah baon sudah ada sejak jaman Jepang. Jaman dahulu banyak orang yang menggarap tanah baon dan hidup di hutan, itu bukanlah asli orang Mengger tetapi dari daerah lain. Orang-orang itu tadi membuat rumah yang atapnya terbuat dari tanaman alang-alang. Orang desa menyebutnya wong megersari.

Kristi, sebagai salah satu penggarap tanah baon mengartikan tanah baon sebagai tanah Perhutani yang ditanami jati dan jagung. Kristi menggarap tanah baon bersama keluarganya, dikarenakan lahan pertanian yang dimiliki hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk membiayai sekolah anak, beliau peroleh dari hasil penggarapan tanah baon (Wawancara dengan Kristi tanggal 17 juni 2011). Sedangkan menurut Supriyanto yang dimaksud tanah baon adalah tanah Perhutani yang dikelola oleh penggarap (pembau) untuk ditanami jati dan sebagian ditanami palawija (Wawancara dengan Supriyanto tanggal 17 juni 2011). Gutomo, mandor hutan, mendefinisikan tanah baon adalah lahan pertanian yang ada di hutan yang ditanami jati dan tanaman rimba dengan sistem tumpang sari.

Mengenai kapan adanya tanah baon, peneliti mengambil kesimpulan dari pendapat Soebari, yaitu sejak jaman kedatangan Jepang ke Indonesia. Soebari, yang oleh penduduk desa dipanggil mbah carik, merupakan salah satu orang yang pernah hidup dijaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang. Selama masa penjajahan Belanda, diterapkanlah peraturan yang yang sangat ketat terhadap pengelolaan hutan. Seperti yang dikemukakan oleh Soebari,

“Pas jaman londo, alas kuwi dipageri wesi, ora oleh kewan sing mlebu ning gon sing dipageri mau. Nak nganti enek kewan mlaku selangkah ngeliwati pager kuwi,  ngerti uong londo bakal didendo 75 gulden.  Terus nak enek wong mek godong jati dipenjoro telung sasi. Dadine jaman londo kuwi alas bener-bener aman. Artinya pada jaman penjajahan belanda, hutan dipagar dengan besi, tidak diperbolehkan hewan masuk ke hutan. Apabila ada hewan yang masuk ke dalam hutan satu langkah melewati pagar tersebut, diketahui oleh orang Belanda, pemilik hewan bisa terkena denda 75 gulden. Sehingga hutan pada jaman penjajahan belanda benar-benar aman (Wawancara dengan Soebari tanggal 14 Juni 2011).”

Memang untuk mengungkap definisi tanah baon para petani seolah-olah kesulitan. Banyak narasumber yang tidak bisa mengungkapkan apa sebenarnya tanah baon itu. Salah satunya adalah Mujianto yang mengatakan bahwa:

“Aku ki cah angon gaweanku ning alas, ura pernah sekolah dadine aku ra ngerti opo kuwi lemah baon. Sak bubare alas ra oleh digo angon sapi aku mulai garap lemah baon. Lha wong aku garap kuwi melu tonggo-tonggo sing wis podo garap.ning sak ngetriku lemah baon kuwi lemahe Perhutani. Artinya: saya ini hanya seorang penggembala yang pekerjaanku hnaya di hutan, tidak pernah sekolah sehingga saya tidak mengetahui apa itu tanah baon. Sesudah hutan dilarang sebagai tempat penggembalaan sapi. Saya mulai menggarap tanah baon. Saya menggarap tanah baon hanya mengikuti tetangga yang sudah lebih dahulu menggarap, tapi sepengetahuan saya tanah baon adalah tanah milik Perhutani (Wawancara dengan Mujianto tanggal 18 juni 2011).”

Dari beberapa difinisi tanah baon yang diperoleh dari bebarapa narasumber, peneliti membuat kesimpulan bahwa sistem baon adalah penggarapan tanah milik pemerintah yang dikelola oleh Perum Perhutani yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaanya dengan sistem tumpang sari. Para petani diwajibkan menanam tanaman pokok Perum Perhutani. Di sela-sela tanaman pokok, para petani boleh menanam tanaman palawija yang tidak mengganggu tanaman pokok. Penggarapan yang dilakukan oleh petani hanya dalam jangka waktu terbatas, yaitu sampai tanaman pokok tumbuh besar. Tanah baon tidak boleh digunakn untuk area perumahan dan bukan menjadi hak milik petani.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *