Pelaksanaan Demokrasi Liberal/Parlementer di Indonesia

Sistem Demokrasi liberal pernah diterapkan di Indonesia yaitu pada tahun….

(A) 1959-1965

(B) 1945-1959

(C) 1966-1971

(D) 1972-1992

(E) 1992-1997

Pembahasan:

sutan syahrirDemokrasi liberal/parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Pada demokrasi parlementer, kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen. Menjatuhkan pemerintahan oleh parlemen dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah semacam wewenang parlemen yang menyatakan bahwa wakil rakyat tidak memercayai kinerja pemerintah sehingga pemerintah harus rela turun dari jabatannya.

Ciri Demokrasi Parlementer antara lain:

  1. Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
  2. Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif
  3. Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif
  4. Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri
  5. Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif
  6. Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif

Indonesia pernah menjankan demokrasi parlementer. Maklumat 14 November 1945 merupakan titik perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil menjadi parlementer.

maklumat yang berisi,

Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”

Sistem pemerintahan presidensil yang ada di Indonesia tidak berlangsung lama. Hanya di awal kemerdekaan, yaitu sejak 12 September 1945 sampai 14 November 1945. Sementara sejak 14 November 1945, dengan dikeluarkannya maklumat di atas, secara gamblang Indonesia menjadikan dirinya sebagai negara kabinet parlementer di mana presiden bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif, sesuai dengan isi maklumat No.X 16 Oktober 1945 yang menyebutkan KNIP sebagai fungsi legislatif. Perdana Menteri pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir.

Demokrasi Parlementer di Indonesia berlangsung dari tahun 1945-1959. Beberapa perdana menteri yang pernah menjalankan pemerintah di Indonesia antara lain:

  1. Kabinet Syahrir I, 14 November 1945-12 Maret 1946.
  2. Kabinet Syahrir II, 12 Maret 1946-20 Oktober 1946.
  3. Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946-27 Juni 1947.
  4. Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947-11 November 1947.
  5. Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948.
  6. Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948-4 Agustus 1948.
  7. Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948-13 Juli 1949.
  8. Kabinet Hatta II (Presidensial), 4 Agustus 1949-20 Agustus 1949.
  9. Kabinet Hatta III masa RIS , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Setelah kembali kebentuk NKRI, Indonesia kembali menggunakan sistem parlementer. Berikut ini Perdana menteri yang pernah memerintah dari tahun 1950-1959:

  1. Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951)
  2. Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 23 Februari 1952)
  3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 30 Juli 1953)
  4. Kabinet Ali – Wongso – Arifin atau Kabinet Ali (1 Agustus 1953 – 24 Juli 1955)
  5. Kabinet Burhannuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956)
  6. Kabinet Ali II (24 Maret 1956 – 14 Maret 1957)
  7. Kabinet Juanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959)

Jadi:

Sistem Demokrasi liberal pernah diterapkan di Indonesia yaitu pada tahun…. (B) 1945-1959

Untuk materi lebih lengkap tentang PELAKSANAAN DEMOKRASI LIBERAL DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

No Comments