Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)

peperaSebagai tindak lanjut Persetujuan New York, Irian Barat secara resmi masuk ke wilayah Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Serah terima dari UNTEA kepada Republik Indonesia dilakukandi Kota Baru (Holandia). Pada masa transisi tersebut di Irian Barat dibentuk pasukankeamanan PBB dengan nama United Nations Security Force (UNSF) yang dipimpin oleh BrigjenSaid Uddin Khan dari Pakistan.

Selanjutnya pada tahun 1969 segera diselenggarakan “act of choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Tahap pertama dimulai tanggal 24 Maret 1969 berupa konsultasi dengan dewan-dewan kabupaten di Jayapura dan mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
  2. Tahap kedua segera dilaksanakan pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969. Dalam tahapan ini berhasil dipilih 1.026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.
  3. Tahap ketiga adalah Pepera itu sendiri dilakukan di tiap-tiap kabupaten, dimulai tanggal 14 Juli 1969 di Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Pelaksanaan Pepera dalam setiap tahapan disaksikan oleh utusan Sekretaris Jenderal PBB duta besar Ortis Sanz, sedangkan sidang-sidang Dewan Musyawarah Pepera dihadiri oleh para duta besar asing di Jakarta, antara lain duta besar Belanda dan Australia. Rakyat Irian Barat sadar bahwa mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia, mereka tidak mau dipisahkan dengan saudara-saudaranya, sehingga Dewan Musyawarah Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Pepera dibawa ke New York oleh duta besar Ortis Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke-24 pada bulan 19 November 1969 yang akhirnya sidang tersebut menerima hasil-hasil Pepera sesuai dengan jiwa dan isi Persetujuan New York.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *