Peranan PBB dalam masalah Indonesia-Belanda

LN PallarPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah salah satu organisasi dunia yang terbentuk pasca terjadinya Perang Dunia II. Gagasan pendirian PBB dirintis oleh Perdana menteri Inggris, Winston Churchil dan Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Rosevelt. Secara resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945. Pada saat itu, lima negara besar (the big five) yakni Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina serta 50 negera menghadiri Konferensi San Fransisco dan menandatangani United Nations Charter (Piagam PBB).

PBB memiliki tujuan memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional terlibat juga dalam usaha menyelesaikan konflik antara Indonesia dengan Belanda. Konflik Indonesia Belanda sendiri dilatarbelakangi oleh kedatangan AFNEI yang dibonceng NICA (pemeritahan sipil Belanda untuk Indonesia). NICA ingin kembali menegakkan kekuasaan Belanda kembali di Indonesia. Hal ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.

komisi tiga negaraPBB mulai ikut ambil bagian pada konflik Indonesia-Belanda, saat Belanda melakukan agresi militer I sebagai pengingkaran terhadap Perundingan Linggarjati. PBB kemudian membentuk Komisi Jasa Baik pada tanggal 18 September 1947 yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) dikarenakan terdiri dari tiga negara. KTN bertugas membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda. KTN terdiri dari Australia yang ditunjuk Indonesia, Belgia yang ditunjuk oleh Belanda dan Amerika Serikat yang ditunjuak keduanya. Australia membantu Indonesia dikarenakan partai Buru di sana bersimpati dengan perjuangan Indonesia. Wakil dari Australia adalah Richard Kirby, wakil Belgia adalah Paul Van Zeeland dan wakil Amerika Serikat adalah Frank Graham. Kemudian KTN berhasil membawa kembali Indonesia dan Belanda ke Perjanjian selanjutnya, yaitu Perjanjian Renville.

Selain pembentukanKTN, Pada tanggal 28 Januari 1949 mengeluarkan resolusinya yang isinya sebagai berikut:

  1. Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik,
  2. Pembebasan dengan segera dengan tidak bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1949
  3. Belanda harus memberikan kesempatan kepada para pemimpin Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta
  4. Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya
  5. Mulai sekarang Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga Negara) ditukarnamanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untukIndonesia (United Nations Commission for Indonesia atau UNCI), yang bertugas membantu melancarkan perundingan-perundingan.

Indonesia kemudian secara resmi menjadi anggota PBB pada masa kabinet Moh Natsir yakni pada tanggal 28 September 1950 menjadi negara ke-60. Hal ini sesuai dengan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif. Wakil tetap Indonesia di PBB adalah L.N Palar yang pernah berbicara pada Sidang Majelis Umum PBB (1950). Indonesia pernah menjadi Presiden Majelis Umum PBB (1971) yang diwakili oleh Adam Malik.

Peranan PBB dalam konflik Indonesia dengan Belanda tidak hanya terjadi pada masa usaha mempertahankan kemerdekaan (1945-1949), melainkan juga pada saat Indonesia melakukan upaya mengembalikan Irian Barat dalam pangkuan ibu pertiwi. Belanda bersikeras untuk mempertahankan Irian Barat agar tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

PBB menjadi penengah antara Indonesia dengan Belanda. Pasca perundingan New York, maka wilayah Irian Barat dibawah kendali PBB melalui United Nations Temporary Authority (UNTEA). UNTEA selaku pemerintahan sementara PBB kemudian menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1969. PBB juga turut serta dalam penentuan pendapat rakyat (pepera) dengan mengirimkan duta besarnya yakni Ortis Sanz.

Untuk materi secara lengkap mengenai Pemikiran dalam Piagam PBB serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

One Comment
  1. Avatar